Padang, Singgalang Transportasi Padang-Painan lumpuh total. Antrean sepanjang 10 kilometer terjadi di ruas jalan Labuhan Tarok, Bungus Barat. Situasi juga mencekam yang dipicu eksekusi tanah. Warga membakar ban dan kayu di persimpangan TPI atau markas Pol Air Polda Sumbar, sebagai bentuk protes dan menentang pelaksanaan eksekusi, Selasa (19/7). Pembakaran ban dimulai pukul 18.00 WIB, Selasa (19/7) itu, tidak dapat diantisipasi aparat kepolisian, karena warga berjaga-jaga dengan senjata tajam dan bambu runcing. Mereka membakar ban dan menutup akses jalan untuk menghalangi juru sita Pengadilan Negeri Padang dan aparat kepolisian. Akibatnya, transporasi Padang-Painan dan sebaliknya lumpuh total. Hingga pukul 20.00 WIB tadi malam, warga masih membakar ratusan ban dan kayu. Tidak itu saja, batu besar juga diletakkan di tengah jalan, sehingga tak satu pun kendaraan roda empat yang lewat. Wartawan Singgalang di lokasi pemblokiran, melaporkan ratusan wanita bersenjata bambu runcing mengusir aparat kepolisian dan meminta untuk balik ke Padang, sebab mereka tetap akan mempertahankan haknya sampai tetesan darah. “Kami tidak akan membiarkan polisi masuk, kami akan bertahan di sini,” kata beberapa wanita kepada Singgalang di lokasi kejadian. Melihat kaum perempuan menyerang, aparat kepolisian dari Dalmas Polresta Padang mundur guna menghindari amarah. Antrean panjang terjadi, kendaraan terperangkap macet dari Bukit Lampu. Ribuan kendaraan berjejaran hingga simpang Pelabuhan TPI. Walaupun pihak pemohon eksekusi dari Suku Chaniago Sumagek telah menyatakan tidak akan membongkar rumah warga, di Labuhantarok, Bungus, namun warga tetap tidak percaya dan menerima. Mereka tetap mempertahankan tanah dan tempat tinggalnya.
500 personel dikerahkan Aparat kepolisian mengerahkan 500 personel untuk mengawal pelaksanaan eksekusi, Rabu (20/7) pagi. Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Kawedar mengatakan, pengerahan pasukan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat eksekusi. Personel terdiri dari Brimob, Dalmas dan Lantas dan dibantu Polsek Bungus. Dalam eksekusi itu dilibatkan juga dua unit mobil pemadam kebakaran, mobil ambulance dan mobil Air Water Cannon (AWC) milik Polda. Saat proses eksekusi, ruas jalan Padang-Painan akan ditutup sampai eksekusi selesai. Penutupan jalan itu untuk mengantisipasi dampak kerusuhan yang terjadi dalam proses eksekusi tersebut. Eksekusi yang akan dilakukan juru sita PN itu terhadap lahan kosong, yang ada di atas objek perkara. Eksekusi dilakukan terhadap lahan seluas 50 hektare, yang selama ini dipersengketakan antara kaum Syamsudin Dt Rajo Ambun dengan Suku Chaniago Sumagek. Dalam amar putusan MA, memutuskan Suku Chaniago Sumagek memenangkan perkara tersebut. (106/deri) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar