SOAL CALON JEMAAH UMRAH
PADANG, HALUAN — Drama pelarian tersangka Herman, Direktur Al Haram Islamic Wisata akhirnya berakhir di Bekasi, Jawa Barat. Kinerja polisi mendapat apresiasi dari penasihat hukum jemaah.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Herman dicokok oleh Timsus Ditreskrim Polda Sumbar di sebuah kamar lantai dua di Apartemen Point Center Bekasi Jawa Barat, Rabu (19/10).
Saat ditangkap, Herman berada sendirian di dalam kamar tersebut. Petugas juga tidak kesulitan menangkapnya karena ia tidak melakukan perlawanan saat digerebek. Sebelumnya, petugas juga telah mencium keberadaan Herman, yang tak kunjung beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya dengan calon anggota jemaah umrah yang jumlah ratusan itu di Kota Padang.
Herman telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan pada minggu awal Oktober 2011 atas laporan puluhan calon jemaah umrah (CJU) yang gagal diberangkatkan oleh Al Haram ke Mekkah.
“Tersangka Herman memang telah ditangkap dan secepatnya akan dibawa pulang ke Kota Padang untuk menjalani proses hukum,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Kawedar saat dihubungi Haluan, Rabu (19/10) malam.
Sementara itu, M Kapitra Ampera, penasihat hukum CJU yang batal diberangkatkan Al Haram, memberikan apresiasi bagi Polda Sumbar yang telah berhasil menangkap Herman. Kapitra menilai, kinerja Polda Sumbar kali ini cukup cepat dan telah bekerja dengan maksimal.
“Semenjak tiga bulan lalu, saya telah mendampingi korban untuk melapor ke Mapolda Sumbar. Jumlah yang melapor ke saya ada ratusan, tapi yang resmi melapor ke Polda Sumbar, ada sekitar 40-an. Banyaknya saksi yang diperiksa, membuat kasus ini membutuhkan waktu yang tak sedikit,” ujar Kapitra Ampera, Rabu malam.
Kapitra mengaku, sebagian kecil CJU yang jadi korban telah ia hubungi beberapa jam setelah penangkapan tersangka. Menurutnya, masih banyak korban yang belum tahu berita gembira ini, dan ia berharap pihak Polda Sumbar segera mengekspos ke media atas penangkapan tersebut.
“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami serahkan kasus ini kepada kepolisian, dan kami akan menunggunya di persidangan,” tambah Kapitra.
Seperti diwartakan Haluan kemarin, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, Herman belum memperlihatkan itikad baik untuk bertanggung jawab secara hukum.
Penasehat Hukum (PH), pimpinan Al-Haram, Syamsiruddin, kepada Haluan, mengatakan, setelah sempat tidak berkomunikasi sejak beberapa bulan terakhir, Selasa (18/10) Herman telah menghubunginya lagi melalui nomor handphonenya, supaya dapat mendampinginya untuk menyelesaikan persolan yang telah sampai ke pihak Polda tersebut.
Ia diminta kliennya itu untuk menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, untuk mengatakan bahwa ia (Herman-red) akan menyelesaikan persoalannya dengan jemaah cara baik-baik. “Mana berani saya menghadap Polda. Sementara ia sendiri tidak saya ketahui keberadaannya. Takutnya nanti saya dikatakan pihak Polda telah menyembunyikan tersangka,” kata Syamsiruddin. (h/wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar