Hal itu dapat dibuktikan dengan banyaknya perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan, baik karet ataupun kelapa sawit, dimana hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan itu hampir seluruhnya diselimuti masalah. Demikian dikatakan salah seorang tokoh masyarakat Dharmasraya, H. Abdul Haris Tuanku Sati pada Singgalang, Rabu (19/10) di Pulau Punjung. Dijelaskan Abdul Haris, pihak perusahaan yang telah mengantongi HGU, dalam beraktifitas sering mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat dengan para ninik mamak. Bahkan, adakalanya pula tanpa sepengetahuan ninik mamak atau pemilik ulayat, HGU itu diperpanjang di tingkat pusat. Dengan adanya indikasi itu, tentu peran ninik mamak hanya sebatas slogan saja dan tidak berarti apa-apa. ‘’Seharusnya bukan begitu. Perusahaan harus melakukan perundingan kembali sekaitan dengan hal tersebut. Jika ini tidak dilakukan, otomatis pihak perusahaan memperpanjang HG U-nya secara sepihak tanpa koordinasi dengan pemilik ulayat,’’ katanya. Jika sudah begini, sebut Rajo Pulau Punjung itu, fungsi ninik mamak selaku pemilik tanah ulayat, tentu akan semakin pudar. Makanya, diminta kepada Pemda dan DPRD agar lebih proaktif untuk menyikapi dilema yang tengah terjadi. ‘’Jika kita lihat sekarang, di daerah berkembang seperti daerah ini, tiap sebentar masyarakat melakukan demo kepada perusahaan. Demo itu hanya untuk mempertanyakan HGU dan pencaplokan lahan oleh perusahaan. Semestinya Pemda dan DPRD menjembatani hal tersebut agar tidak meruncing,’’ tukas Abdul Haris yang juga calon kuat Ketua LKAAM di bumi anyar itu. Senada dengan itu, salah seorang tokoh masyarakat Pulau Punjung, Amsyahrul Darwis juga mengatakan, HGU yang diberikan oleh ninik mamak kepada perusahaan dulu, berlakunya hanya 30 tahun. Setelah habis jangka waktunya, tanah itu kembali diserahkan kepada pemilik ulayat (ninik mamak). ‘’Yang terjadi sekarang bukan demikian. Secara diam-diam ternyata HGU-nya sudah diperpanjang perusahaan itu sendiri tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu,’’ paparnya. Lebih lanjut dikatakan mantan Kepala Sospol Kabupaten Sijunjung itu, menurut imformasi, masa berlaku HGU itu semula hanya 30 tahun. Sekarang sudah bertambah menjadi 75 tahun. ‘’Dengan keluarnya izin ini dari pemerintah pusat, otomatis peran ninik mamak sudah tidak ada lagi,’’ tukasnya. (538) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar