Featured Video

Kamis, 20 Oktober 2011

Ya...Ampun 'Setelah Diperkosa Tetangganya, Gadis Ini Di setubuhi Ayah Tirinya'


Lolos dari mulut buaya, masuk ke mulut harimau. Pribahasa itulah yang menggambarkan nasib Melly (bukan nama sebenarnya). Bocah 11 tahun itu mengalami nasib tragis setelah diperkosa tetangganya, Melly kembali mendapatkan perlakuan cabul dari bapak tirinya.

Mimpi buruk Melly berakhir setelah polisi menangkap Subaidi (28), kos di Jl Kalilom dan Nurjali (56), yang tidak lain adalah bapak tirinya. Selain itu, polisi masih memburu satu pelaku lagi yang diduga teman bapak tiri Melly.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Indarto melalui Kanit Jatanum Iptu Yunus Saputra, perbuatan tidak senonoh dialami Melly pertama kali pada Maret lalu. “Tersangka Subaidi menyetubuhi Melly di kamar kosnya yang bersebelahan dengan kamar kos orang tua Melly di Jl Wonosari Lor,” tegasnya, Kamis (20/10).

Setidaknya tiga kali Melly disetubuhi bapak satu anak yang beralamat di Takoben, Komang, Bangkalan itu. Parahnya, ibu Melly mengetahui ulah penjual es sari kedelai tersebut. “Kami masih memeriksa saksi-saksi termasuk ibu korban,” imbuhnya.

Seperti tidak mau ketinggalan, Nurjali juga kepincut dengan tubuh bongsor bocah yang tak pernah mengenyam bangku sekolah itu. Melly diperkosa Nurjali pada Juni. Nurjali mengaku hanya sekali melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan seorang bapak.

“Saya ajak dia berhubungan badan saat saya baru pulang dari berjualan gule sekitar pukul 01.00. Saya lucuti pakaiannya dan cuma mengelus-elus pahanya saja kok,” ujarnya. Nurjali mengaku impoten sehingga ‘hanya’ menggunakan jari untuk memuaskan nafsunya.

Namun, pengakuan Nurjali berbeda dengan cerita sang anak. Nurjali memaksa Melly agar mau melayaninya di bawah ancaman. Kepada Melly, Nurjali mengatakan kalau perbuatan persetubuhan itu tidak apa-apa karena mereka adalah bapak dan anak.

“Sama bapak dewe ga opo-opo kok nak,” ujar Nurjali seperti ditirukan Melly. Moral bobrok Nurjali diketahui ibu Melly yang juga istrinya itu setelah adik Melly buka mulut. Kepada sang ibu, adik Melly yang masih berusia tujuh tahun menceritakan perlakuan bapak tirinya itu terhadap Melly.

Polisi menjerat Subaidi dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Untuk Nurjali, polisi menggunakan pasal 82 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu minimal 3 tahun dan selama-lamanya 15 tahun.
Sumber   
ikadanewsonline 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar