Sebanyak 80 unit sepeda motor tanpa kelengkapan, dilaporkan terjaring dalam razia yang berlangsung hingga pukul 03.00 WIB Minggu (16/10) dinihari. Pantauan Singgalang selama azia, seorang pengendara sepeda motor merek Honda Supra asal Koto Tangah Batu Hampa, Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota berinisial “A”,17, menabrak anggota Polantas yang berusaha menghentikan laju kendaraannya, di depan gedung DPRD Tanjuang Godang, Koto Nan Ompek, Kecamatan Payakumbuh Barat. Penabrak berikut sepeda motornya, diangkat oleh petugas menuju Mako Polres Payakumbuh menggunakan satu unit bus. “Anggota kita ikut ditabraknya. Pengendara, kita berikan pencerahan dan sosialisasi, agar tidak mengulangi perbuatannya,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP S. Erlangga, didampingi Kasatlantas, Iptu Zulfa Reinaldo dan Kanit Patroli Aiptu Apriman Sural kepada Singgalang di sela-sela razia. Lebih lanjut dikatakan Kapolres dan Kasatlantas, selain menyita 80 unit sepeda motor yang tidak memiliki bodi standar, pihaknya juga mengamankan lebih kurang 10 liter minuman keras jenis tuak. Tuak itu dikonsumsi para pebalap sebelum melakukan trek-trekan di jalan raya. “Keadaan psikologis pebalap itu sudah tidak stabil. Mereka mabuk sebelum berjudi balap,” terang Kapolres. Yang lebih memiriskan lagi, ternyata 99 persen diantara pebalap berusia sangat muda. Mereka adalah para pelajar di Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Selama menggelar ajang balapan, pebalap juga didampingi sejumlah wanita cantik yang diduga kekasihnya. Diantar titik jalan yang dijadikan rute balapan adalah, depan dealer Bajaj Motor, eks Kantor Pajak, depan Kantor DPRD serta Ngalau Indah. Razia yang dilakukan jajaran Satlantas, menuai perhatian warga setempat dan pengendara jalan Sumbar-Riau. Bahkan, ratusan warga Koto Nan Ompek, ikut membantu petugas Satlantas menangkap motor balap liar. “Kita menghitung, tidak kurang dari 750 orang warga ikut menonton razia dan membantu aparat selama bertugas. Alhamdulillah, warga sudah puas dan mereka tidak merasa terusik lagi,” jelas Kapolres. Dalam kesempatan bersamaan, Kapolres, Kasatlantas dan Kanit Patroli mengakui, sebelum 80 unit kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, terlebih dahulu pebalap harus membuat pernyataan di Mako Polres, dengan isi tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Setelah itu, pebalap diminta juga untuk mengembalikan acsesoris kendaraanya menjadi standar. Contohnya, soal knalpot dan warna kendaraan. “Pebalap liar dan pengendara sepeda motor berkenalpot trondol, kita minta juga untuk mengurus surat izin mengemudinya (SIM). Dari 80 pengendara sepeda motor, tidak sampai 10 persen yang punya SIM. Ini kan menyalahi aturan. Di Payakumbuh, jangan coba-coba membawa kendaraan tanpa SIM. Siapa saja pelakunya, akan kita tangkap dan tindak,” tandas Kapolres Erlangga. (501) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar