Kemasan rokok bergambar seperti di atas itulah yang direncanakan pemerintah dalam setiap bungkus rokok, namun hal mendapat tentangan keras dari para perokok di Indonesia.
Kementerian Kesehatan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil terkait pasal tentang rokok dalam UU Kesehatan. MK menegaskan kewajiban bagi produsen rokok untuk menampilkan gambar akibat bahaya merokok pada kemasan produknya.
Lebih lanjut, Kemenkes akan segera membakukan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang produksi, distribusi, dan pemasaran produk tembakau. “Kami tentu sangat lega mendengar keputusan itu,” kata Menteri kesehatan Endang Sedyaningsih dalam rilisnya kepada kepada pers, Jumat (4/10)
Pasal tentang rokok dan aturan pemasaran produk tembakau menjadi polemik panjang dan keras di tengah masyarakat yang sebagian menghendaki ada aturan yang lebih tegas terhadap kontrol pemasaran produk berisiko kesehatan ini.
Sebagian lain, diwakili kalangan produsen, petani, dan pekerja ladang tembakau, menggugat UU yang dianggap tidak adil itu. Ketua DPRD Temanggung Bambang Sukarno mengajukan gugatan uji materiil kepada MK mempersoalkan pemakaian kata ‘zat adiktif’ pada tembakau.
Gugatan sudah diajukan sejak tahun lalu dan baru diputus MK Rabu (02/11), dengan penolakan gugatan. Temanggung dikenal sebagai salah satu penghasil utama tembakau di Indonesia.
Menurut hakim MK, pengenaan kata adiktif pada pasal tersebut tidak bersifat diskriminatif, sementara dua hakim konstitusi berpendapat sebaliknya dan memberikan dissenting opinion.
Tunggu Sidang Kabinet
“Semua pihak sudah mendukung, tinggal sedikit isu yang belum sepakat,” Endang Sedyaningsih. Pasal lain terkait tembakau yang diputuskan hakim MK adalah penegasan agar setiap kemasan rokok kini diberi imbuhan gambar peringatan bahaya merokok, bukan cuma tulisan seperti selama ini.
Setahun setelah UU Kesehatan disahkan, akhir tahun 2009 pemerintah mestinya telah selesai menyusun Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan UU tersebut.
Namun karena tersandera kontroversi pengawasan tembakau, aturan tersebut sampai saat ini belum lagi terdengar pembahasannya. Menkes membantah pembahasannya terhenti akibat desakan sejumlah pihak.
“Kita sudah persiapkan dan tinggal dirapatkan saja di hadapan sidang kabinet terbatas,” kata Endang.
Presentasi itu belum jadi dilangsungkan, lanjut Endang, karena menunggu kelengkapan waktu dan kesediaan pihak terkait dalam hal ini pada sidang kabinet.
Endang juga membantah ada sikap terpecah pemerintah dalam memandang isu tembakau. “Semua pihak sudah mendukung, tinggal sedikit isu yang belum sepakat,” Endang menambahkan tanpa menjelaskan apa isu yang belum disepakati tersebut.
Pemuatan gambar bahaya merokok pada bungkus rokok sudah umum diterapkan di sejumlah negara maju, seperti Australia dan negara-negara Eropa. (Sumber: bbc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar