Featured Video

Sabtu, 05 November 2011

BUNGKUS ROKOK BERGAMBAR


Kemasan rokok bergambar seperti di atas itulah yang direncanakan pemerintah dalam setiap bungkus rokok, namun hal mendapat ten­tangan keras dari para perokok di Indonesia.
Kementerian Kesehatan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil terkait pasal tentang rokok dalam UU Kesehatan. MK menegaskan kewajiban bagi produsen rokok untuk menampilkan gambar akibat bahaya merokok pada kemasan produknya.

Lebih lanjut, Kemenkes akan segera membakukan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang produksi, distribusi, dan pemasaran produk tembakau. “Kami tentu sangat lega mendengar kepu­tusan itu,” kata Menteri kese­hatan Endang Sedya­ningsih dalam rilisnya kepada kepada pers, Jumat (4/10)
Pasal tentang rokok dan aturan pemasaran produk tembakau menjadi polemik panjang dan keras di tengah masyarakat yang sebagian menghen­daki ada aturan yang lebih tegas terhadap kontrol pemasaran produk berisiko kesehatan ini.
Sebagian lain, diwakili kalangan produsen, petani, dan pekerja ladang tembakau, menggugat UU yang dianggap tidak adil itu. Ketua DPRD Temanggung Bambang Sukarno mengajukan gugatan uji materiil kepada MK mempersoalkan pema­kaian kata ‘zat adiktif’ pada tem­bakau.
Gugatan sudah diajukan sejak tahun lalu dan baru diputus MK Rabu (02/11), dengan penolakan gugatan. Temanggung dikenal sebagai salah satu penghasil utama tembakau di Indonesia.
Menurut hakim MK, penge­naan kata adiktif pada pasal tersebut tidak bersifat diskri­minatif, sementara dua hakim konstitusi berpendapat sebalik­nya dan memberikan dissenting opinion.
Tunggu Sidang Kabinet
“Semua pihak sudah men­dukung, tinggal sedikit isu yang belum sepakat,” Endang Sedya­ningsih. Pasal lain terkait tembakau yang diputus­kan hakim MK adalah penegasan agar setiap kemasan rokok kini diberi imbuhan gambar peri­ngatan bahaya merokok, bukan cuma tulisan seperti selama ini.
Setahun setelah UU Kese­hatan disahkan, akhir tahun 2009 pemerin­tah mestinya telah selesai menyusun Pera­turan Pemerintah sebagai petun­juk pelaksanaan UU tersebut.
Namun karena tersandera kon­troversi pengawasan tem­bakau, aturan tersebut sampai saat ini belum lagi terdengar pembahasannya. Menkes mem­bantah pembahasannya terhenti akibat desakan sejumlah pihak.
“Kita sudah persiapkan dan tinggal dirapatkan saja di hadapan sidang kabinet ter­batas,” kata Endang.
Presentasi itu belum jadi dilang­sungkan, lanjut Endang, karena menunggu kelengkapan waktu dan kesediaan pihak terkait dalam hal ini pada sidang kabinet.
Endang juga membantah ada sikap terpecah pemerintah dalam meman­dang isu tem­bakau. “Semua pihak sudah mendukung, tinggal sedikit isu yang belum sepakat,” Endang menambahkan tanpa menje­laskan apa isu yang belum disepakati tersebut.
Pemuatan gambar bahaya mero­kok pada bungkus rokok sudah umum diterapkan di sejumlah negara maju, seperti Australia dan negara-negara Eropa. (Sumber: bbc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar