NONGSA, Sebanyak enam anggota Polda Kepri dipecat tidak hormat, dan 12 orang anggota lainnya siap dipecat menunggu keputusan Kapolda Kepri, Brigjen Raden BW.
“Mereka melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono kepada wartawan kemarin.
Para anggota yang dipecat tidak hormat itu katanya, berasal dari sejumlah satuan kerja (Satker) di jajaran Polda Kepri. Dan untuk agenda pemecatan itu sendiri dilakukan dimasing-masing satker penempatan anggota yang bersangkutan.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, enam orang anggota yang terdiri dari dua orang berasal dari anggota brigade mobil (brimob), dua personil dari Polresta Barelang dan dari masing-masing Polres Bintan dan Polres Lingga. Keenam anggota ini sudah menjalani prosesi upacara pencopotan dan penghentian dari keanggotaan.
“Kalau yang 12 orang lagi, sudah menjalani sidang. Dan sedang diajukan ke pimpinan (Raden BW-red),” ujar salah seorang perwira di Bidang Propam Polda Kepri yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dikatakannya dalam proses untuk pengajuan penghentian dari keanggotaan, melalui sejumlah prosedur. Awalnya mengikuti sidang yang memutuskan atas tindakan penggaran yang dilakukan oleh anggota yang bersangkutan. Dan setelah dinyatakan kesalahan yang dilakukan vatal, katanya, maka diputuskan penghentian.
“Sebanyak 12 orang sudah menjalani sidang. Dan hasil sidang itu menyatakan penghentian dari keanggotaan. Dan surat ini sudah ada di meja Kapolda. Tetapi biasanya sudah 99 persen di pecat,” ujarnya.(hk/doz)
(haluan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar