KHUSUS ANGKUTAN BARANG
Jalan Padang-Solok ditutup selama dua tahun khusus untuk kendaraan barang. Arus lalu lintas dialihkan melewati Padang Panjang. Dengan demikian, jalan Padang-Padang Panjang bakal bertambah macet.
PADANG, Kebijakan menutup ruas jalan Padang-Solok bagi seluruh kendaraan barang, harus dilakukan agar kualitas pekerjaan peningkatan struktur jalan sesuai dengan yang diharapkan. Namun kendaraan berat pengangkut sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta kendaraan kecil, tetap diperkenankan melintas asalkan tidak melebihi tonase.
Penutupan ini akan berlangsung selama dua tahun, terhitung sejak dimulainya pekerjaan tahun ini hingga selesai 2013. Untuk sementara, arus lalu lintas dialihkan ke ruas jalan Solok-Padang Panjang-Padang melalui Lembah Anai, karena memang tak ada jalan alternatif yang lain.
“Jalan kita tutup sampai pekerjaan peningkatan struktur ini selesai 2013 mendatang. Tetapi kendaraan pengangkut sembako, BBM dan kendaraan kecil tetap diperbolehkan melintas asalkan sesuai tonase,” kata Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Ir.Suprapto kepada Haluan Selasa (22/11), di Padang.
Dikatakan, penutupan terpaksa dilakukan karena pembangunannya tidak menggunakan aspal melainkan proses betonisasi. Usai diaspal biasanya jalan dapat dilalui, tetapi dengan betonisasi butuh waktu untuk pengerasannya. Ruas jalan ini sangat besar manfaatnya terutama akses barang menuju Pelabuhan Teluk Bayur.
Pekerjaan untuk sementara akan dihentikan pada Januari-Maret 2012 mendatang, guna proses tender tahap berikutnya dan proses evaluasi traffic manajemen. Selama waktu itu, jalan dibuka untuk umum sehingga dapat dilalui seperti biasanya.
Kemudian pekerjaan kembali dilanjutkan Maret-Desember 2012. Proses ini berulang lagi di tahun 2013, hingga selesai pada Desember 2013. Dananya bersumber dari APBN yang dianggarkan setiap tahun sebesar Rp30 miliar.
Peningkatan ruas jalan Indarung (Padang) hingga Lubuk Selasih (Kabupaten Solok) sepanjang 22 km ini, tak hanya sekedar perbaikan jalan saja tetapi sekaligus meningkatkan kelas jalan dari kelas III A menjadi kelas II atau dengan MST 10 ton. Sehingga truk-truk besar dapat melintas di jalan nasional Sumbar.
“Bila telah ditingkatkan kelas jalannya, maka kendaraan berat dapat melintas di ruas jalan nasional Sumbar dengan membawa muatan lebih banyak tetapi tidak melanggar aturan, karena telah sesuai dengan kelas jalan,” terang Suprapto.
Jalan Alternatif
Suprapto minta pengertian masyarakat luas menyusul penutupan jalan Padang-Solok dari kendaraan berat. Selain alasan kualitas pekerjaan, penutupan juga dikarenakan terbatasnya ruang gerak pekerja karena kawasan sekitarnya merupakan hutan lindung.
“Kita bekerja sangat hati-hati sekali, kiri kanan kita adalah hutan lindung sementara kita tidak bisa melakukan pelebaran jalan, ruang kerja sangat terbatas sekali,” katanya.
Dengan kondisi seperti ini, lanjutnya, keberadaan jalan alternatif Alahan Panjang (Kabupaten Solok)-Pasar Baru (Kabupaten Pesisir Selatan) mendesak direalisasikan. Namun pekerjaan pembangunannya terkendala karena sampai saat ini izin dari DPR RI belum diperoleh untuk memanfaatkan kawasan hutan lindung pada areal jalan sepanjang 8 km.
Begitu juga ruas jalan Paninggahan (Kabupaten Solok)-Lubuk Minturun (Padang), yang sampai saat ini belum ada kejelasannya. Untuk itu, pihaknya minta DPRD Sumbar dapat mendesak DPR RI karena anggaran untuk pekerjaan jalan alternatif itu sudah tersedia.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Ir.Hendri Octavia yang dihubungi terpisah menjelaskan, Pokja Komisi IV DPR RI belum menyampaikan surat persetujuannya ke Kementrian Kehutanan. Namun dari kabar yang diperolehnya mereka menyetujui pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tersebut.
Sedangkan kawasan hutan untuk jalan Paninggahan-Lubuk Minturun, sama sekali belum masuk prioritas. Bahkan perubahan RTRW Sumbar yang baru tidak termasuk ruas jalan ini.
“Surat persetujuan Komisi IV DPR RI belum disampaikan ke Kementerian Kehutanan untuk pemanfaatan kawasan hutan di ruas jalan Alahan Panjang-Pasar Baru. Dari informasi yang kita peroleh, Pokja Komisi IV sudah menyetujuinya. Jadi kita harapkan secepatnya bisa selesai,” terang Hendri. (h/vie)HALUAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar