JAKARTA, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa saat ini masih ada 145 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang terancam hukuman mati.
Sebagian besar masalah yang melilit TKI tersebut hingga terancam hukuman mati yaitu tindak pidana kriminal seperti pembunuhan dan narkoba.
Berdasarkan data yang dipaparkan Muhaimin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di gedung DPR, Selasa (22/11), hingga Oktober 2011 tercatat ada sekitar 223 TKI atau WNI yang terancam hukuman di Malaysia. Namun, kini 145 TKI yang terancam hukuman mati. “Dari informasi dan data yang kami terima dari KBRI Kuala Lumpur, saat ini ada sekitar 32 orang bebas hukuman mati, 177 orang dalam proses pengadilan, Pengadilan Tahap I sebanyak 101 orang dan Pengadilan Tahap II sebanyak 57 orang. Sedangkan yang saat ini masih di MA ada 8 orang, yang melayangkan amnesti 11 orang, dan sekitar 24 bebas,” kata Muhaimin.
Sedangkan untuk TKI yang terancam hukuman mati, Muhaimin merinci sekitar 17 orang dalam proses pengadilan kasasi, 51 orang banding, 60 orang Pengadilan Tingkat I, dan 17 berkekuatan hukum tetap. “Kalau untuk yang di Suriah kami belum mendapatkan informasi dan nanti akan kami minta datanya ke Kementerian Luar Negeri,” tegasnya.
Sedangkan terkait kasus Satinah binti Jumadi Rabin dan Tuti Tursilawati binti Warjuki yang tersandung kasus pemukulan hingga berakibat tewasnya majikan dan diancam hukuman pancung, Muhaimin menjelaskan bahwa setelah pihaknya bertemu dengan Menteri Perburuhan Arab Saudi, akhirnya secara resmi hukuman atas keduanya ditunda.
Muhaimin menambahkan, pemerintah Indonesia akan berusaha semaksimal mungkin melakukan pembelaan terhadap TKI yang tersandung masalah hukum di negara lain. Terlebih setelah adanya kebijakan moratorium pengiriman TKI oleh pemerintah Indonesia, misalnya ke Arab Saudi, sedikit banyak telah memberikan pelajaran bagi negara tersebut.
Moratorium juga dijadikan pembelajaran bagi calon TKI agar mematuhi semua ketentuan yang diterapkan pemerintah sebelum menjadi TKI di negara lain. Misal, kesiapan keahlian, sertifikat, dan lain sebagainya.
Anggota Komisi IX dari F-PDIP Rieke Dyah Pitaloka meminta pemerintah bisa mengambil langkah strategis dalam rangka penyelamatan nasib TKI yang kini terancam hukuman di negara lain, termasuk hukuman pancung. Rieke menegaskan bahwa pemerintah bisa mengambil jalan diplomasi, penyiapan pengacara, dan penerapan kebijakan moratorium secara konsisten. “Kami harap pemerintah bisa tegas terhadap masalah TKI ini dan bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi TKI harus optimal. Terutama untuk TKI yang terancam hukuman mati, seperti Tuti. Selanjutnya mungkin harus ada evaluasi terhadap Satgas TKI,” ujar Rieke. (h/sam)HALUAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar