Kabar gembira untuk masyarakat. Dalam rangka menggairahkan usaha mikro di tengah-tengah masyarakat, ke depan kredit yang dikemas dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pagu Rp20 juta, tidak perlu lagi pakai agunan.
Semua perbankan penyalur KUR, yakni Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah, Bank BTN, Bank BNI dan Bank Bukopin serta 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD), tidak dibenarkan lagi meminta calon debitor mencantumkan agunan. Ini artinya, masyarakat tidak perlu lagi merasa gamang untuk mengajukan permohonan KUR ke bank-bank tersebut.
Sebenarnya selama ini telah ada pernyataan-pernyataan yang mengatakan kredit tanpa agunan. Cuma saja, aplikasi di lapangan tidak seperti pernyataan. Setiap pengajuan kredit oleh debitor selalu saja dimintai agunan.
Kita tidak yakin setiap pemilik usaha kecil di daerah memiliki surat berharga yang bisa dijadikan agunan. Terutama para pedagang kaki lima, pemilik warung atau perajin dan usaha rumahtangga lainnya, tidak akan mungkin memiliki sertifikat atau surat berharga. Sementara mereka memerlukan penguatan modal usaha. Karena itulah, rata-rata pemilik usaha kecil sulit sekali berkembang.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari menyebutkan, saat ini tengah disusun perubahan regulasi untuk makin memperluas jangkauan penyaluran dana yang dilaksanakan dengan pola penjaminan pemerintah. Perubahan itu dilakukan juga atas keluhan yang terus bergulir dari masyarakat, karena perbankan ternyata masih mencantumkan kewajiban agunan tambahan bagi calon debitor dari skala usaha mikro.
Karena itu, ke depan pemerintah dipastikan segera memperbaiki beberapa regulasi program KUR untuk mempermudah proses pengajuan pembiayaan terhadap pelaku usaha mikro yang selama ini masih terkendala dengan agunan tambahan. Selama ini, peraturan KUR mikro maksimal Rp20 juta, memang belum dimasukkan dalam perjanjian kerja sama (MoU).
Dengan adanya perubahan mendasar itu nantinya, ke depan tidak akan ada lagi pihak perbankan meminta jaminan tambahan bagi usaha mikro yang mengajukan kredit mikro. Kalau tidak, kita yakin usaha mikro di Tanah Air bakal stagnan terus. Jika usaha mikro stagnan, pengangguran akan terus bertambah dan masyarakat juga bakal ramai-ramai menjadi tenaga kerja ke luar negeri.
Perubahan regulasi itu berdasarkan respon Komite Kebijakan KUR terhadap keinginan Presiden. Meski demikian, suku bunga bagi usaha mikro tidak berubah, yakni maksimal 22 persen dan kredit kecil dan menengah maksimal 14 persen per-tahun.
Semua masyarakat, terutama pemilik usaha mikro tentu saja menginginkan perubahan ini bisa berjalan sesuai dengan apa yang dilontarkan pemerintah. Kredit tanpa agunan itu jangan sebatas slogan. Karena, harus diakui masyarakat pemilik usaha mikro selama ini sangat kesulitan untuk menambah modal mereka. Dengan adanya perubahan pola pengajuan kredit tersebut diharapkan pula usaha mikro terus berkembang yang pada akhirnya bisa mengeleminir pengangguran di Tanah Air. Semoga! (*) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar