Featured Video

Selasa, 01 November 2011

Pohon Mangga Membawa Sukarto Disidang


GRESIK  - Gara-gara menebang pohon mangga, Sukarto (54) warga Jl Dr Soetomo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik Jawa Timur, Senin (31/10/2011).

Dalam sidang yang dipimpin Fathul Mujib dengan anggota Edi Toto Purbo dan I Gede P Saptawan, saksi Nursalim (66) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu Gresik, mengatakan saat kejadian 16 September 2010 dilapori oleh Musrikan (45) tetangga Nursalim, kalau pohon mangga dirusak dan dipotong Sukarto dengan alasan yang tidak jelas.
Saat Nursalim ke lokasi, diketahui ada 16 pohon mangga yang ditanam di lokasi berbeda di Desa Sukorejo sudah dipotong Sukarto. Nursalim lalu melapor ke Polsek Sidayu. Akibat perbuatan itu, Nursalim mengaku rugi Rp 10 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin, menuding Sukarto telah melakukan tindak pidana pengerusakan dan penebangan puluhan pohon mangga milik Nursalim pada Kamis (16/9/2010). Sidang dilanjutkan Senin minggu depan.| SURYA Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar