Featured Video

Selasa, 08 November 2011

Pelaku Penipuan di Facebook Bermodus Wanita Cantik Dibekuk

Ilustrasi

JAKARTA - Petugas Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga pelaku kejahatan dunia maya (cyber crime) yang melakukan penipuan melalui situs jejaring sosial facebook dan pesan singkat.

Sebagaimana dilansir situs Polri, ketiga pelaku bernama Saharullah alias Ulla, Ardi alias Ardin, serta Zulkifli Ullang, warga asal Kabupaten Sidrap, dibekuk pada Minggu (6/11/2011).
Ketiga tersangka tersebut melakukan penipuan terhadap korbannya melalui faceebook dan pesan singkat telepon seluler, dengan memberikan informasi bohong terkait transaksi jual beli barang elektronik. Untuk mengelabuhi korbannya, para pelaku menggunakan foto wanita cantik sehingga korbannya cepat percaya.
Para korban yang dikuras uangnya oleh tersangka tersebut berasal dari luar Sulsel, seperti Sulawesi Tenggara, Jawa, Medan, Sumatera, Bogor, dan Kalimantan Timur
Ketiga tersangka  dijerat dengan Pasal 42 Ayat (2) Subsider Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Teknologi Informasi. Lebih subsider lagi Pasal 378 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya yang diproses penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Sulsel, terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Penulis: Abdul Qodir  |  Editor: Yudie Thirzano(tribunnews)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar