MERASA DILECEHKAN
PADANG, Berkas kasus dua wanita diduga melakukan aksi pornoaksi, dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke kejaksaan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni NA (21) dan SS (21).
“Kemungkinan minggu ini kami akan menyerahkan berkas penari tersebut ke penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila sudah rampung. Setelah penyidik kejaksaan menyatakan berkas itu P21 atau lengkap, maka bukti dan tersangka juga akan kami serahkan,” kata Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Ari Yuswan Triono di ruangannya, Senin (7/11).
Meski berkas dua penari sudah mulai rampung, namun pengejeran polisi terhadap tiga pelaku yang bersama mereka dalam ruangan kamar kafe, masih terkesan tersendat.
Dikatakan Ari, kebaradaan tiga pelaku tersebut belum diketahui hingga sekarang. Meski sudah ada photo dari tiga pelaku itu, tapi photo tersebut tidak jelas karena kabur. Bahkan identitas pasti dari ketiga lelaki misterius itu belum jelas.
Sejak penangkapan terhadap kedua tersangka ini, Ari mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Selain dari pihak pemilik kafe Fellas, juga Kepala Kantor Satpol PP Kota Padang Yadrison, selaku penanggung jawab pada saat penggerebekan dilakukan.
Meski demikian, kepolisian Polresta Padang dalam mengungkap kasus yang diduga mengandung unsur praktik pornoaksi ini tetap optomis. Meski kedua tersangka penari tersebut nantinya telah dilimpahkan kekejaksaan. Namun perburuan terhadap tiga orang penikmat stiriptis yang bersama mereka saat itu, tetap dilakukan.
“Kami masih terus memburu ketiga pelaku penikmat itu bisa tertangkap, namun dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa belum ada bukti kuat yang mengarah pada pelaku yang masih kabur itu,” ujar Ari.
Terjadi Pelecehan Seksual
Dua orang wanita itu mengaku, bahwa mereka akan membuat laporan terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh beberapa oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, saat melakukan penangkapan.
Mereka menyebutkan, saat berada di dalam ruangan kafe tersebut, sangat diketahui siapa oknum Sat Pol PP itu. “Saat dilakukan penggerebekan, kami langsung mengenakan busana. Namun saat itu, sekitar tiga atau empat orang oknum petugas Sat Pol PP memaksa kami untuk membuka baju dan mengambil gambar. Selain itu mereka juga memaksa kami untuk melepaskan pakaian saat kami akan dibawa keluar ruangan, tapi permintaan itu kami tolak,” kata dua wanita penari itu, Senin (7/11).
Saat ditanyakan kapan akan melaporkan, dua wanita itu menjawab, saat setelah mendapatkan pengacara yang tepat untuk mendampingi mereka. Walaupun nantinya mereka telah dipindah dan masuk tahanan jaksa, maka kasus pelecehan seksual itu akan tetap dilaporkan ke polisi.
Terkait akan ada laporan itu, kata Ari, setiap laporan yang masuk akan diproses polisi. Tapi, untuk menentukan kebenaran perkataan dua orang wanita itu tentu akan dilakukan penyidikan lebih awal.
“Itu hak mereka untuk melaporkan kasus pelecehan seksual. Tapi apakah benar atau tidak, tentu harus diselidiki lebih dalam sebelum menentukan siapa tersangka dalam kasus yang mereka laporkan itu,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kakan Sat Pol PP Padang Yadrison mengatakan, laporan dari dua orang wanita yang ditangkap karena melakukan pornoaksi, tidak jadi masalah. Kalau memang benar,katanya sebaiknya buktikan saja siapa oknum petugas yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.
“Kenapa baru sekarang mereka akan melapor dan kenapa pada saat ditangkap tidak pernah bicara bawa mereka telah dilecehkan. Namun, kami siap menghadapi laporan itu supaya masyarakat mengetahui apakah benar ada pelecehan yang dilakukan anggota saya atau tidak,” kata Yadrison.
Seperti berita sebelumnya, dua tersangka penari striptis yang diamankan pihak kepolisian tersebut yaitu SS, ditangkap di pelataran parkir Hotel Pusako, Kota Bukittinggi, pada Sabtu (15/10) lalu sekitar pukul 22.30 WIB, dan NA ditangkap di kawasan belakang pool bus ALS, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Minggu (16/10), sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelumnya dua penari striptis ini ditangkap pihak kepolisian, mereka ditangkap oleh oleh Satpol PP Kota Padang, dalam razia tempat hiburan malam di kafe Fellas.(h/nas)
(haluan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar