Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memanggil saksi ahli terkait laporan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Habib H, seorang habib terkenal di Jakarta. Saksi ahli bahasa dan pidana akan dimintai keterangan untuk memperjelas kasus tersebut.
"Kita masih panggil saksi ahli pidana dan bahasa untuk dimintai keterangan sebagai tahapan-tahapan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Rikwanto menjelaskan, pemanggilan saksi ahli bahasa dilakukan untuk mengetahui ada-tidaknya unsur pidana selama percakapan korban dengan habib tersebut.
"Karena ada istilah-istilah begitu, nanti penyidik akan panggil ahlinya untuk memperjelas istilah itu," katanya.
Sementara pemanggilan ahli pidana dilakukan untuk mengetahui sejauh mana unsur pidana dalam kasus tersebut, mengingat tidak adanya saksi dalam kasus itu.
Sementara itu, Rikwanto meralat pernyataannya sebelumnya yang menyatakan bahwa habib telah diperiksa. Rikwanto menegaskan, habib tersebut belum diperiksa polisi.
"Habib belum diperiksa, jadi masih ambil keterangan anak-anak itu, orang-orang yang merasa mengalami pelecehan. Yang bersangkutan belum kita sentuh," jelasnya.
Penyidik juga belum merencanakan memanggil habib tersebut. "Belum ada rencana, kita masih panggil saksi ahli pidana dan bahasa dulu," pungkasnya.
Korban dugaan pelecehan seksual Habib H mengaku dicabuli pada tahun 2002, saat ini usia korban telah cukup umur.
http://www.detiknews.com
"Kita masih panggil saksi ahli pidana dan bahasa untuk dimintai keterangan sebagai tahapan-tahapan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Rikwanto menjelaskan, pemanggilan saksi ahli bahasa dilakukan untuk mengetahui ada-tidaknya unsur pidana selama percakapan korban dengan habib tersebut.
"Karena ada istilah-istilah begitu, nanti penyidik akan panggil ahlinya untuk memperjelas istilah itu," katanya.
Sementara pemanggilan ahli pidana dilakukan untuk mengetahui sejauh mana unsur pidana dalam kasus tersebut, mengingat tidak adanya saksi dalam kasus itu.
Sementara itu, Rikwanto meralat pernyataannya sebelumnya yang menyatakan bahwa habib telah diperiksa. Rikwanto menegaskan, habib tersebut belum diperiksa polisi.
"Habib belum diperiksa, jadi masih ambil keterangan anak-anak itu, orang-orang yang merasa mengalami pelecehan. Yang bersangkutan belum kita sentuh," jelasnya.
Penyidik juga belum merencanakan memanggil habib tersebut. "Belum ada rencana, kita masih panggil saksi ahli pidana dan bahasa dulu," pungkasnya.
Korban dugaan pelecehan seksual Habib H mengaku dicabuli pada tahun 2002, saat ini usia korban telah cukup umur.
http://www.detiknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar