PONTIANAK, KOMPAS.com- Kepolisian Sektor Pontianak Barat, Kalimantan Barat, menangkap dua perempuan yang diduga berkewarganegaraan China saat hendak menjual 4 buah handphone, Senin (26/9/2011). Keduanya menyalahgunakan visa wisata untuk berjualan.
Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Barat Komisaris I Gede Sumber Wahyudi mengatakan, kedua perempuan itu ditangkap di Jalan Martadinata, Kota Pontianak setelah ada pengaduan warga.
"Ada warga yang menghubungi polsek dan menyatakan ada dua perempuan China yang hendak menjual handphone kepada warga, tetapi tidak bisa berbahasa Indonesia," kata Gede.
Kedua perempuan bernama Lin Jiaying (36) dan Wu Ruqin (37) itu membawa empat handphone Nokia dan Iphone4, kalkulator, dan dua bundel bon.
"Keduanya hanya bisa menggunakan bahasa Mandarin, sehingga kami kesulitan memintai keterangan. Kami akan bekerjasama dengan kantor Imigrasi dan segera menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian Resor Kota Pontianak," kata Gede.
Penelusuran sementara menunjukkan, keduanya menumpang di rumah salah seorang warga di kawasan Pontianak Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Barat Komisaris I Gede Sumber Wahyudi mengatakan, kedua perempuan itu ditangkap di Jalan Martadinata, Kota Pontianak setelah ada pengaduan warga.
"Ada warga yang menghubungi polsek dan menyatakan ada dua perempuan China yang hendak menjual handphone kepada warga, tetapi tidak bisa berbahasa Indonesia," kata Gede.
Kedua perempuan bernama Lin Jiaying (36) dan Wu Ruqin (37) itu membawa empat handphone Nokia dan Iphone4, kalkulator, dan dua bundel bon.
"Keduanya hanya bisa menggunakan bahasa Mandarin, sehingga kami kesulitan memintai keterangan. Kami akan bekerjasama dengan kantor Imigrasi dan segera menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian Resor Kota Pontianak," kata Gede.
Penelusuran sementara menunjukkan, keduanya menumpang di rumah salah seorang warga di kawasan Pontianak Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar