PADANG, HALUAN-Dua oknum anggota Polres Mentawai HM dan JN dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (10/10), karena diduga telah menganiaya tersangka pemerkosaan.
Laporan dibuat oleh Sekretaris KPAI, M. Ihsan merupakan buntut dari keterangan Danil (13), yang mengaku ditampar dan diajak nonton video porno oleh dua anggota polisi tersebut. Danil sendiri, merupakan anak bawah umur yang jadi tersangka pemerkosaan dan saat ini ditahan di Lapas Muaro Padang.
“Ada dua hal yang kita laporkan. Pertama, proses pelimpahan Danil dari tahanan Polres Mentawai ke Lapas Muaro Padang. Ada kejanggalan dalam prosesinya. Kedua, terkait adanya dugaan kekerasan saat penyidikan Danil sebagai tersangka pemerkosaan. Dia mengaku ditampar dan dipaksa mengakui kalau sudah melakukan pemerkosaan,” terang Ihsan usai menyerahkan dua item bukti ke bagian Propam Polda Sumbar.
Dijelaskan Ihsan, kejanggalan proses pelimpahan dikarenakan, sebelum diserahkan ke Lapas Muaro Padang, Danil terlebih dahulu diajak ke rumah HM. Padahal, dalam aturannya, hal itu dilarang. “Pengakuan Danil kepada kita, di rumah HM dia dipaksa nonton video porno,” lanjut Ihsan.
Sebelum menyerahkan bukti ke Bidang Propam, perwakilan KPAI terlebih dahulu berkoordinasi dengan Karo Ops Polda Sumbar. Setelah melakukan koordinasi, barulah mendatangi Propam Polda Sumbar untuk menyerahkan dua item bukti.
Secara tertulis, KPAI belum melapor. “Memang, kita belum menerima registrasi pelaporan. Besok, Selasa (11/10) kita tinggal menjemput bukti laporan tersebut. Pokoknya saat ini buktinya sudah diserahkan dan akan dipelajari oleh Propam untuk kemudian ditindaklanjuti,” beber Ihsan.
Ihsan berharap, Propam Polda menindaklanjuti dengan serius kasus ini. Disamping karena adanya kejanggalan dalam pemeriksaan, serta pelimpahan, juga ada dugaan kalau Danil bukanlah pelaku pemerkosaan seperti yang disangkakan penyidik Polres Mentawai. “Bisa saja itu tidak Danil. Kepada tim KPAI yang menemuinya di Lapas, Danil mengaku tidak pernah melakukan pemerkosaan. Pengakuan Danil mesti ditelusuri,” ucap Ihsan.
Kejadian pemerkosaan yang disangkakan kepada Danil terjadi pada 15 Juli lalu, sekitar pukul 15,00 WIB. Versi kepolisian, peristiwa pemerkosaan berawal saat Danil mengajak Bunga (bukan nama sebenarnya) yang juga tetangganya ke belakang rumah dengan alasan ingin mengambil buah manggis. Saat itulah terjadi perbuatan terkutuk itu. Setelah puas melampiaskan nafusnya, Danil pergi dan mengancam Bunga.
Ternyata Bunga malah mengadu ke orangtuanya. Mendengar pengakuan sang anak, kedua orangtua Bunga membuat laporan Polsek Sihoban. Danil sendiri ditangkap di rumahnya dan langsung digiring ke Polsek setempat. Setelah dilakukan BAP langsung ditahan. Hal itu dibenarkan Kapolres Mentawai, AKBP Nasrun Fahmi.
Kronologis inilah yang dibantah Danil kepada tim KPAI. “Seperti yang saya bilang tadi. Danil mengaku ditampar agar mengakui kalau dia memang memperkosa. Katanya, tidak pernah. Secara keseluruhan, keterangannya ke polisi dikarenakan terpaksa,” tegas Ihsan.
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Kawedar berjanji akan melakukan pengusutan kasus ini. “Nanti akan ditelusuri. Belum tentu laporan itu benar. Akan tetapi, kalau memang ada indikasi penganiayaan dalam proses pemeriksaan, dua oknum polisi tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kawedar.
Menurut Kawedar, upaya paksa, intervensi atau penekanan dalam setiap pemeriksaan saksi, termasuk tersangka sudah tidak dibenarkan lagi. “Tidak ada lagi yang namanya kekerasan. Semua dilakukan dengan prosedur yang ditetapkan. Itu berlaku untuk kepolisian di seluruh Indonesia,” lanjut Kawedar.(h/nas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar