payakumbuh- Singgalang Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Payakumbuh, berhasil menangkap dua orang spesialis pencurian barang elektronik semenjak tahun 2009 hingga tahun 2011, di 28 Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Barang buktinya (BB), 8 unit laptop dan 14 unit telepon genggam beragam merek.
8 Laptop dan 14 Handphone Curian Disita
Mereka yang ditangkap itu adalah Ade Sapriola, 21, dan Fadli alias Ipan, 33. Keduanya, memiliki alamat di kawasan Muaro, Koto Nan Godang Kota Payakumbuh. Selain kedua pelaku, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka lainnya. Antara lain, “T”, “P” dan terakhir “A”. Identitas ketiga buron, sudah masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
Kapolres Payakumbuh AKBP S Erlangga , Kasatreskrim AKP Jefrizal Jahrun serta Kaur Ops Reskrim Ipda Ismet ketika menggelar perkara penangkapan spesialis pencuri barang elektronik di ruangan Satreskrim Senin (10/10) kemarin mengakui, kawanan pencuri yang sudah tertangkap itu dikenal lincah dan telaten menjalankan aksinya.
Sehingga tidak mengherankan, semenjak ‘bermain’ tahun 2009, mereka tidak pernah tertangkap. Padahal, petugas terus membuntutinya. “Mereka ini sudah rajanya. Spesialis. Gerakan yang mereka lakukan sangat lincah. Anggota kita sempat kesulitan melacak jejak rekam kejahatannya. Benar-benar licin,” sebut Erlangga, Jefrizal dan Ismet.
Kendati demikian, Kapolres yakin benar sepandai-pandai tupai melopat, suatu saat pasti akan terjatuh juga. Toh, pepatah itu rupanya singgah kepada dua dari lima pelaku. Ade Sapriola,21, dan Fadli Ipan, ditangkap Sabtu (8/10) di kediamannya masing-masing. Sebelum digiring ke Mako Polres, pelaku sempat memberikan perlawanan.
Tapi, itu hanya sia-sia. Petugas bersenjata laras panjang dan pendek lengkap, dengan sigap memasukkan kedua pelaku ke dalam mobil kijang warna hitam. “Setelah diinterogasi penyidik , mereka mengaku melakukan pencurian semenjak tahun 2009. Untuk memperlancar jual beli hasil curian, bertindak sebagai penadah adalah Ade Sapriola,” imbuh Kapolres dan Kasatreskrim.
Lebih jauh diakui Erlangga, kedua pelaku pencurian di 28 TKP, melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. “Kasus ini terus kita kembangkan. Dari tangan kedua pelaku, kita menyita 8 unit laptop dan 14 unit HP beragam merek. Khusus untuk hasil curian berupa uang, pelaku mengaku barang buktinya sudah habis dibelanjakan,” demikian Kapolres Payakumbuh.
(501)
8 Laptop dan 14 Handphone Curian Disita
Mereka yang ditangkap itu adalah Ade Sapriola, 21, dan Fadli alias Ipan, 33. Keduanya, memiliki alamat di kawasan Muaro, Koto Nan Godang Kota Payakumbuh. Selain kedua pelaku, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka lainnya. Antara lain, “T”, “P” dan terakhir “A”. Identitas ketiga buron, sudah masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
Kapolres Payakumbuh AKBP S Erlangga , Kasatreskrim AKP Jefrizal Jahrun serta Kaur Ops Reskrim Ipda Ismet ketika menggelar perkara penangkapan spesialis pencuri barang elektronik di ruangan Satreskrim Senin (10/10) kemarin mengakui, kawanan pencuri yang sudah tertangkap itu dikenal lincah dan telaten menjalankan aksinya.
Sehingga tidak mengherankan, semenjak ‘bermain’ tahun 2009, mereka tidak pernah tertangkap. Padahal, petugas terus membuntutinya. “Mereka ini sudah rajanya. Spesialis. Gerakan yang mereka lakukan sangat lincah. Anggota kita sempat kesulitan melacak jejak rekam kejahatannya. Benar-benar licin,” sebut Erlangga, Jefrizal dan Ismet.
Kendati demikian, Kapolres yakin benar sepandai-pandai tupai melopat, suatu saat pasti akan terjatuh juga. Toh, pepatah itu rupanya singgah kepada dua dari lima pelaku. Ade Sapriola,21, dan Fadli Ipan, ditangkap Sabtu (8/10) di kediamannya masing-masing. Sebelum digiring ke Mako Polres, pelaku sempat memberikan perlawanan.
Tapi, itu hanya sia-sia. Petugas bersenjata laras panjang dan pendek lengkap, dengan sigap memasukkan kedua pelaku ke dalam mobil kijang warna hitam. “Setelah diinterogasi penyidik , mereka mengaku melakukan pencurian semenjak tahun 2009. Untuk memperlancar jual beli hasil curian, bertindak sebagai penadah adalah Ade Sapriola,” imbuh Kapolres dan Kasatreskrim.
Lebih jauh diakui Erlangga, kedua pelaku pencurian di 28 TKP, melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. “Kasus ini terus kita kembangkan. Dari tangan kedua pelaku, kita menyita 8 unit laptop dan 14 unit HP beragam merek. Khusus untuk hasil curian berupa uang, pelaku mengaku barang buktinya sudah habis dibelanjakan,” demikian Kapolres Payakumbuh.
(501)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar