TERKAIT ACARA MAKAN LAMAK DJUFRI DI RM LAMUN OMBAK
BUKITTINGGI, HALUAN — Sekali lagi hati rakyat dilukai. Kali ini oleh ulah oknum jaksa yang membawa bebas tahanan titipan Lapas Muaro Padang.
Tahanan tersebut adalah Drs. Djufri, anggota DPR RI yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar dan mantan Walikota Bukittinggi, yang menjadi terdakwa kasus mark up pembelian tanah pembangunan kantor DPRD di Bukik Batarah Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan.
Djufri kepergok oleh rombongan wartawan Kamis (13/10) siang tengah makan lamak bersama dua jaksa yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus yang tengah dijalaninya, di Rumah Makan Lamun Ombak, di daerah Kasang, Kabupaten Padang Pariaman. Pihak Lapas menyatakan keberadaan Djufri di luar Lapas atas izin majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Asmuddin. Uniknya, Humas PN Padang saat dikonfirmasi justru menyatakan tidak ada izin yang dikeluarkan PN Padang untuk keperluan berobat bagi Djufri pada Kamis kemarin.
Aktifis Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK), Young Happy, Jumat (14/10) mengatakan, dari sikap jaksa terhadap terdakwa Djufri telah mengisyaratkan bahwa Djufri sepertinya akan di vonis bebas sebagaimana nasib yang dialami mantan Walikota Bekasi baru-baru ini. Sebab, tambah Young Happy, gelagat indikasi pembebasan Djufri ini sudah tampak sejak awal. Betapa tidak, Nazaruddin saja yang baru berstatus tersangka saja sudah dipecat jadi anggota Partai Demokrat dan anggota DPR RI.
“Tapi Djufri yang sudah dinyatakan terdakwa, tetap saja masih menerima gaji sebagai anggota DPR RI. Bahkan hingga hari ini ia juga tidak dipecat dari Partai Demokrat. Kondisi ini adalah isyarat nyata, bahwa Djufri akan divonis bebas,” tegas Young Happy. Terlepas dari divonis bebas atau tidak, tambah Young happy, kenyataan bahwa seorang terdakwa kasus korupsi dibiarkan bebas keluar tahanan, bahkan didampingi oknum jaksa, tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Kota Bukittinggi.
“Ada hubungan apa antara oknum jaksa tersebut dengan Djufri? Sebab kenyataan bahwa Djufri bisa bebas ke luar tahanan sepengetahuannya palint tidak sudah kali yang kedua. Pertama kali, ia kepergok tengah makan di RM Aia Badarun, Aia Angek, Padang Panjang. Dan kemarin ia kembali kepergok oleh wartawan tengah makan di RM Lamun Ombak,” katanya.
Untuk keadilan dan penegakan hukum di negeri ini, Young Happy meminta pihak terkait untuk memeriksa oknum jaksa dan juga Kalapas Muaro Padang yang membiarkan Djufri berkeliaran di luar tahanan.
“Jika hal ini didiamkan saja, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum akan semakin melemah,” katanya. (h/jon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar