Featured Video

Rabu, 02 November 2011

TERKAIT PENANGKAPAN KETUA PKL PASAR RAYA-Kapolresta Padang Dipraperadilankan


Padang,
Tidak terima ‘komandannya’ ditahan, pedagang kaki lima (PKL) melalui kuasa hukumnya mempraperadilan Kapolresta Padang, sekaitan penangkapan Sofyan Rambo, Senin (31/10).
Kuasa hukum PKL Pasar Raya Padang, Samaratul Fuad, kemarin mengatakan praperadilan itu telah tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Padang, dengan No.register: Pid. No. 05/Pid. PRA/2011/PN. PDG.

Menurut Samaratul Fuad, penangkapan Sofyan Rambo itu cacat secara hukum dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Dalam praperadilan itu, sebanyak 20 pengacara dari LBH dan PBHI Sumbar, telah mempersiapkan diri, kata dia, Selasa (1/11).
Dikatakan, Polresta Padang, telah bertindak diskriminatif dalam penangkapan dan penahanan terhadap Sofyan. Sebab, laporan penganiyaan yang dilaporkan pedagang terhadap dua orang pejabat Pemko Padang, sampai saat ini tida pernah ditindak lanjuti.
Diakui, tindakan kepolisian tidak berprofesional dan diskriminasi dalam menangani kasus di Pasar Raya Padang tersebut. Sebab, ada dua pejabat Pemko Padang, yang telah dilaporkan. Namun, hingga sampai sekarang belum ada satu pun dari terlapor yang diperiksa.
Sementara, pada kasus Sofyan ini, pihak kepolisaan langsung ambil tindakan penanangkapan.
Sekaitan dengan praperadilan tersebut, pihaknya belum mendapatkan informasi bila sidang itu dimulai. Akan tetapi dalam waktu tiga hari ini, dapat dipastikan sidangnya.
“Mudah-mudah dalam beberapa hari ini, kita dapat informasi kapan jadwal sidang itu dimulai,” ungkapnya.
Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Ari Yuswan Triyono mengatakan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Sofyan hal yang biasa. Menurutnya, proses penangkap yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.
“Itu kan haknya. Kita akan siap untuk menghadapi praperadilan nanti. Apa yang dilakukan terhadap pelaku, sudah sesuai dengan prosedur,” jelasnya.(408/101)(
 Singgalang )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar