Seorang tentara Amerika Serikat dijatuhi hukuman penjara 10 tahun di pengadilan Seoul, Korea Selatan. Ia menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan seorang gadis remaja setempat.
Sekitar 28.500 tentara AS ditempatkan di Korea Selatan. Tindak kriminal yang melibatkan mereka telah menyulut sentimen anti-Amerika di antara banya rakyat Korea Selatan.
Si tentara, berusia 21 tahun, mengaku merampok, memerkosa dan memerkosa anak dibawah umur setelah mengancam gadis Korsel berusia 16 tahun dengan gunting, pisau dan korek. Kejahatan itu dilakukan setelah terdakwa berhasil membobol kamar hostelnya pada September.
REPUBLIKA.CO.ID,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar