Featured Video

Rabu, 02 November 2011

Puluhan Toko Besok Disegel-Bukit Tinggi


BUKITTINGGI, HALUAN—Sebanyak empat petak toko di Blok B Lantai I dan II Pasar Atas Bukittinggi, terpaksa disegel petugas tim yustisi Pemko Bukittinggi, karena pemilik toko atau penyewa enggan melunasi tunggakan retribusi mereka.
Kamis besok Dinas Pasar juga akan menyegel puluhan toko lagi di Pasar Simpang Aur, karena menunggak retribusi.
Penyegelan yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (1/11) kemarin dipimpin Kepala Dinas Pasar Supadria dan dikawal ketat petugas Sub Denpom,TNI, Polri dan Satpol PP serta Satpam Pasar Atas.

Tidak ada perlawanan dari pemilik atau pemakai hak sewa ketika petugas datang untuk menyegel yang rencananya 5 toko, namun pagi sebelumnya, satu diantaranya telah melunasi.
Kepala Dinas Pasar Supadria kepada Haluan mengatakan, Senin sebelumnya, petugas tim yustisi telah melakukan penyegelan dua unit toko di Pasar Bawah di Blok B. Namun segel itu telah dibuka kembali Selasa pagi oleh tim, karena pemilik toko telah melunasi.
Menurut Supadria, terjadinya pembengkakan tunggakan yang menahun, disebabkan karena sebagian oknum pemilik atau pemegang hak sewa toko bersifat galir.
“Buktinya, ketika tim telah turun bersama untuk menyegel tokonya, pemilik atau pemegang hak sewa buru-buru melunasi retribusi mereka. Berarti, bukan mereka tak punya uang, tetapi memang galir,” katanya.
Selain itu, menggunungnya tunggakan pedagang, karena tidak ada kejelasan antara pemilik toko dengan penyewa, ketika serah terima sewa menyewa toko sebelumnya. Pemilik dan penyewa toko saling lempar tanggung jawab soal retribusi toko. Seharusnya terang Supadria, di awal sewa menyewa dilakukan antara penyewa dan pemilik toko harus menjelaskan siapa yang bakal membayar retribusi toko bersangkutan setiap bulan.
Setelah itu, katanya si penyewa juga harus bertanya ke Dinas Pasar, tentang toko yang akan disewa, apakah si pemilik toko, punya tunggakan atau tidak di Pemko,” jika sudah jelas dan terang, baru dilakukan akad sewa menyewa,” kata Supadria.
Hingga dua bulan terakhir, dengan sistem penyegelan yang dilakukan pemko Bukittinggi, tunggakan sebesar Rp3,1 miliar telah terealisasi hingga kemarin sebesar Rp616 juta.
Diungkapkan, hingga akhir Desember 2010, jumlah tunggakan “menahun” di tiga pasar Bukittinggi sebesar Rp3,1 miliar, dengan rincian, Pasar Atas sebesar Rp1,25 miliar, Pasar Bawah Rp594 juta dan Pasar Simpang Aur sebesar Rp1,55 miliar.
“Untuk tahun 2011 ini target retribusi sebesar Rp3,3 miliar yang telah terealisasi baru Rp2,34 miliar atau sekitar 61 persen,” katanya. (h/jon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar