FOTO MARLON DISEBAR
Baru saja melepaskan jabatannya sebagai Bupati Mentawai Senin, 14 November 2011 lalu, Edison Saleleubaja langsung dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk diperiksa sebagai tersangka. Kejaksaan juga terus memburu mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua.
PADANG, Mantan Bupati Mentawai, Edison Saleleubaja, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengunaan dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) tahun 2005, direncanakan akan datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar hari ini, Rabu (16/11). Kedatangannya ke Kejati untuk memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan terkait kasus yang diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar.
Kasipenkum dan Humas Kejati Sumbar Ikhwan Ratsudy, Selasa (15/11), mengatakan, surat panggilan terhadap Mantan Bupati yang baru melepaskan jabatannya itu, telah dilayangkan semenjak satu minggu yang lalu. Terakhir dikonfirmasi, ia akan memenuhi panggilan penyidik.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Sesuai surat pemanggilan, pemeriksaan akan dilaksanakan besok (hari ini-red). Kita pastikan, surat pemanggilan sudah berada di tangan Edison Saleluebaja,” tuturnya.
Edison disuruh menghadap jaksa penyidik pukul 09.30 WIB. Dua jaksa, Satria Abdi dan Basril G, juga sudah
ditunjuk Kajati untuk melakukan pemeriksaan terhadap Edison.
Namun, banyak yang kurang yakin, Edison akan memenuhi panggilan. “Kalau dia tidak datang, kita akan melayangkan pemanggilan kedua,” jawab Ikhwan.
Kalau tetap tidak datang dalam tiga kali pemanggilan, jaksa akan melakukan upaya paksa untuk mendatangkan Edison Saleluebaja.
Kalau datang, tidak menutup kemungkinan, jaksa akan melakukan penahanan terhadap pria yang dua periode menjabat sebagai Bupati Mentawai tersebut. “Tergantung penyidiknya. Kalau penyidik mencurigai atau khawatir tersangka melarikan diri, tentu akan dilakukan penahanan. Tapi, jika kooperatif, bisa saja tidak ditahan,” beber Ikhwan.
Penyidik Kejati Sumbar nampaknya memang menunggu momentum pelepasan jabatan, untuk memeriksa Edison Saleluebaja. Selama ini, mandeknya pemeriksaan dikarenakan tak kunjung kelarnya izin permohonan presiden. Sesuai aturan, pemeriksaan kepala daerah yang tersangkut kasus pidana, mesti mendapat izin dari presiden.
Terakhir, izin tersebut masih tertahan di Kejagung dan menunggu audit kerugian negara dari BPKP, sebelum diserahkan ke Sekretaris Negara (Sekneg). Namun, seiring habisnya masa jabatan Edison sebagai bupati, tentu saja jaksa tak lagi membutuhkan surat izin presiden untuk memeriksanya.
Edison Saleluebaja merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengunaan dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) tahun 2005, di lingkungan Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Beberapa saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus ini.
Dugaan korupsinya diduga terjadi sip roses pencairan upah pungut. Daat itu, Dinas Kehutanan mengeluarkan anggaran PSDH tahun 2003-2004 senilai Rp15.735.149.904. Selanjutnya, 10 persen dari anggaran tersebut digunakan untuk upah punggut. Dugaan korupsi muncul pada dana upah punggut yang diduga tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Foto Marlon Disebar
Sementara itu, tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dharmasraya 2009, Marlon Martua terus diburu. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera menyebar foto-foto Marlon dengan harapan masyarakat dapat membantu melaporkan keberadaan mantan Bupati Dharmasraya itu.
Ikhwan mengatakan, sejak ditetapkan sebagai buron pada pertengahan 2011 lalu, pencarian terhadap Marlon yang dilakukan penyidik dan tim intel Kejati Sumbar selama ini tidak membuahkan hasil. Pencarian akan dibantu Kejagung dan Polri. Namun belum dipastikan, kapan tim gabungan tersebut akan bergerak.
Kejaksaan juga berencana menyebarkan foto Marlon ke tengah masyarakat. Khusus untuk internal Kejaksaan (termasuk Kejagung) dan kepolisian, foto Marlon sudah disebar. Penyebaran ini juga pernah diungkapkan mantan Kajati Sumbar Bagindo Fachmi saat mengekspos status buron Marlon Juli lalu.
Meski tidak membuahkan hasil, tim khusus Kejati Sumbar tetap melakukan pengejaran.”Pencarian ke tempat-tempat, dimana Marlon sering berkunjung. Salah satunya di Pekanbaru, tempat orangtuanya tinggal,” kata Ikhwan.
Selain pengejaran, Kejati Sumbar juga berencana menyita aset mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua untuk dijadikan barang bukti, karena diduga sebagai hasil korupsi. Namun, Ikhwan belum membeberkan, apa saja aset Marlon yang akan disita. Waktu penyitaannya juga belum dipastikan.
Keberadaan Marlon sejauh ini memang masih simpang siur. Info terakhir yang didapatkan kejaksaan, dia berada di Jakarta.
Marlon ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Kejati, yang sebelumnya juga pernah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Punjung.
Marlon merupakan salah satu tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD di Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya 2009 lalu yang diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp4 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Marlon Martua, berawal dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik. Marlon Martua yang waktu itu menjabat sebagai Bupati Dharmasraya bertindak sebagai penerbit Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembangunan RSUD Sungaidareh, penetapan harga tanah dan penetapan panitia pengadaan tanah.
Penyidik Kejati Sumbar telah 3 kali memanggil Marlon untuk diperiksa. Tapi setiap kali pemanggilan Marlon selalu mangkir dengan berbagai alasan. Bahkan terakhir kali dipanggil pada sekitar 4 Juli lalu, Marlon beralasan sakit. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buronan, keberadaan Marlon masih tidak diketahui. (h/dfl)(haluan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar