Ketika awal tahun 2011 pemerintah Indonesia merancang visa bersama ASEAN —yang bisa memudahkan masyarakat bepergian ke negara-negara di kawasan ASEAN—maka kemarin gagasan itu ditajamkan lagi sebagai salah satu agenda yang dibicarakan di KTT ASean di Nusa Dua Bali.
Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa kemarin menyebutkan rencana penerapan ASEAN Common Visa (Visa Bersama) akan membuat ASEAN menjadi suatu lokasi kunjungan yang terintegrasi.
Namun untuk menerapkan Visa Bersama di kawasan ASEAN, tentu tidak semudah itu. Pastilah Menlu Natalegawa juga maklum masih banyak pandangan-pandangan antarnegara yang harus diselaraskan.
Misalnya akan ada pertimbangan keamanan, dampak keuangan dan lain-lainnya. Maka perlu disepakati ada peta jalan. Pola dan program yang disepakati di masa mendatang yang melibatkan semua sektor dari inter-dept.
Penerapan visa bersama ini selain akan berdampak negatif (karena tidak diantisipasi) tentu dampak positifnya lebih besar terutama terhadap pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN.
Wacana Visa Bersama ASEAN muncul sejak tahun 2009 saat pertemuan Dirjen Imigrasi dan Konsuler se-Asia Tenggara. Namun saat itu konsep tersebut belum dianggap mendesak karena masih banyak kendala menyangkut penerapan di masing-masing negara seperti keimigrasian, aspek keamanan, pengelolaan perbatasan, maupun aspek finansial.
Visa bersama ini adalah seperti yang sudah diterapkan oleh negara-negara Eropa (kecuali Inggris Raya –UK). Di Eropa dalam sebuah kesepakatan yang dibuat di Schengen, lahirlah apa yang dikenal dengan istilah Visa Schengen. Artinya kalau kita berkunjung ke beberapa negara Eropa (kecuali Inggris Raya) maka kita cukup mengurus satu visa saja yakni visa Schengen itu. Dengan visa Schengen, kita sudah bisa menjelajahi negara-negara yang bersepakat menandatangani kesepakatan Schengen (26 negara) diantaranya Belanda, Jerman, Belgia, Prancis, Italia, Spanyol, Portugal, negara-negara Skandinavia (Finlandia Cs) serta sejumlah negara Eropa Timur seperti Latvia dan Polandia.
Visa yang kita peroleh bisa berupa Tourist Visa, Transit Visa, atau Business Visa. Jika tujuan utama Anda adalah jalan-jalan maka seharusnya Anda meminta visa turis.
Yang jelas itu adalah kemudahan yang diterapkan oleh negara-negara Eropa agar orang makin banyak berkunjung ke sana. Bukan sebaliknya membatasi kedatangan orang. Jika membatasi kunjungan artinya sama saja dengan membatasi masuknya devisa.
Dari sektor pariwisata, jika visa ASEAN ini diterapkan akan memberikan aspek yang positif bagi Indonesia nantinya. Jelas nanti akan ada paket-paket perjalanan wisata dengan harga yang lebih murah dan variatif ke beberapa negara di ASEAN termasuk Indonesia, ini kan salah satu upaya yang cerdas mempromosikan kebudayaan kita.
Visa bersama yang kurang lebih mencontoh model visa Schengen di Eropa itu selain untuk memperkuat komunitas ASEAN, keuntungan visa bersama lainnya adalah meningkatkan sektor pariwisata, baik di Tanah Air maupun negara ASEAN lainnya.
Indonesia sendiri sebagai pemrakarsa visa tuinggal ASEAN itu sebelumknya juga sudah memberlakukan bebas visa untuk sejumlah negara.
Indonesia resmi memberlakukan fasilitas bebas visa untuk 30 hari kunjungan bagi penduduk dari tiga negara Asean yang selama ini masih menerapkan kebijakan penerbitan visa. Sejak September Kamboja, Laos dan Myanmar telah masuk di antara 15 negara bebas visa.
Sebenarnya kita punya ASEAN Visa Exemption Agreement yang membebaskan visa selama 14 hari untuk semua negara anggota ASEAN. Dengan tambahan ketiga negara ASEAN tersebut, fasilitas bebas visa diterapkan terhadap sejumlah negara a.l. Brunei Darussalam, Chili, Ekuador, Hong Kong, Makau, Malaysia, Maroko, Peru, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam
Akan tetapi harus kita akui juga bahwa tentu visa tuinggal seperti visa schengen di Eropa itu akan mengalami berbagai rintangan untuk penerapannya di beberapa negara. Kita yakin visa bersama masih sulit diwujudkan mengingat banyak hal yang harus dikaji, baik di dalam negeri maupun dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Visa Schengen di Uni Eropa saja hanya berjalan di beberapa negara. Uni Eropa yang sekian banyak negara saja tidak semuanya menerapkan, ada kesepakatan khusus.
Untuk aplikasinya kita kira harus memperhatikan beberapa faktor yang kemungkinan bisa menjadi kendala ketika sistem baru itu diterapkan. Terutama masalah visa, apakah nantinya hanya diperlukan visa diplomatik saja atau sifatnya visa kita diakui oleh negara yang lain.***(haluan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar