Malaysia, Kuala Lumpur - Pengadilan Malaysia memutuskan Senin bahwa undang undang yang melarang mahasiswa perguruan tinggi dari aktivitas politik tidak konstitusional, sebuah langkah yang disambut para penentang larangan itu sebagai keputusan penting.
Mahasiswa telah lama mengampanyekan pencabutan Undang Undang Universitas dan Perguruan Tinggi (UUCA) 1971, yang melarang mereka ikut bergabung dengan partai politik dan serikat buruh, menyatakan larangan tersebut melanggar hak asasi manusia dan kebebasan berbicara.
Pengadilan Banding Malaysia memutuskan bahwa undang-undang tersebut bertentangan secara konstitusional dengan kebebasan berekspresi yang dilindungi secara konstitusional.
"Ini merupakan sebuah keputusan penting...dampak bersihnya adalah bahwa kini mahasiswa bebas berpartisipasi dalam aktivitas politik," kata pengacara Ashok Kandiah, yang mewakili empat mantan mahasiswa ilmu politik dalam menentang larangan tersebut, kepada AFP.
Namun, seorang pengacara yang mewakili Universiti Kebangsaan Malaysia (Universitas Internasional Malaysia) -- tempat para mahasiswa tersebut kuliah -- mengatakan di pengadilan dia akan naik banding atas keputusan itu di Pengadilan Federal, tertinggi di Malaysia.
Empat mahasiswa tersebut melancarkan tantangan pengadilan tahun lalu sesudah universitas tersebut mengancam mereka dengan tindakan disipliner setelah mereka dituduh berkampanye untuk kaum oposisi politik Malaysia dalam pemilihan anggota parlemen setempat.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sebelumnya telah menguatkan larangan konstitusionalitas tersebut.
Para mahasiswa tersebut pada akhirnya dibebaskan dari pelanggaran apapun.
Ahmad Syazwan Muhammad Hasan, dari organisasi mahasiswa Islam Gamis, menyambut baik keputusan tersebut.
"UUCA diimplementasikan untuk memblokir gerakan mahasiswa. Hal itu melanggar kebebasan sosial kami," katanya kepada AFP.
UU tersebut diamendemen pada 1975 guna memasukkan larangan politik menjelang demonstrasi politik skala besar tahun sebelumnya oleh para mahasiswa universitas yang memprotes kebijakan ekonomi pemerintah.
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak -- yang diperkirakan akan mengadakan pemilu dalam beberapa bulan -- berjanji pada September akan membatalkan undang-undang yang dianggap represif dan menjanjikan penghormatan lebih besar pada kebebasan sipil.
Diantara undang undang yang disasar Najib untuk ditolak adalah Undang Undang Keamanan Internal (ISA) yang jauh lebih ganas, yang membolehkan penahanan tanpa pengadilan.
Namun, Perdana Menteri mengatakan pada suatu kesempatan bahwa undang undang universitas juga akan ditinjau kembali. (K004)
Mahasiswa telah lama mengampanyekan pencabutan Undang Undang Universitas dan Perguruan Tinggi (UUCA) 1971, yang melarang mereka ikut bergabung dengan partai politik dan serikat buruh, menyatakan larangan tersebut melanggar hak asasi manusia dan kebebasan berbicara.
Pengadilan Banding Malaysia memutuskan bahwa undang-undang tersebut bertentangan secara konstitusional dengan kebebasan berekspresi yang dilindungi secara konstitusional.
"Ini merupakan sebuah keputusan penting...dampak bersihnya adalah bahwa kini mahasiswa bebas berpartisipasi dalam aktivitas politik," kata pengacara Ashok Kandiah, yang mewakili empat mantan mahasiswa ilmu politik dalam menentang larangan tersebut, kepada AFP.
Namun, seorang pengacara yang mewakili Universiti Kebangsaan Malaysia (Universitas Internasional Malaysia) -- tempat para mahasiswa tersebut kuliah -- mengatakan di pengadilan dia akan naik banding atas keputusan itu di Pengadilan Federal, tertinggi di Malaysia.
Empat mahasiswa tersebut melancarkan tantangan pengadilan tahun lalu sesudah universitas tersebut mengancam mereka dengan tindakan disipliner setelah mereka dituduh berkampanye untuk kaum oposisi politik Malaysia dalam pemilihan anggota parlemen setempat.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sebelumnya telah menguatkan larangan konstitusionalitas tersebut.
Para mahasiswa tersebut pada akhirnya dibebaskan dari pelanggaran apapun.
Ahmad Syazwan Muhammad Hasan, dari organisasi mahasiswa Islam Gamis, menyambut baik keputusan tersebut.
"UUCA diimplementasikan untuk memblokir gerakan mahasiswa. Hal itu melanggar kebebasan sosial kami," katanya kepada AFP.
UU tersebut diamendemen pada 1975 guna memasukkan larangan politik menjelang demonstrasi politik skala besar tahun sebelumnya oleh para mahasiswa universitas yang memprotes kebijakan ekonomi pemerintah.
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak -- yang diperkirakan akan mengadakan pemilu dalam beberapa bulan -- berjanji pada September akan membatalkan undang-undang yang dianggap represif dan menjanjikan penghormatan lebih besar pada kebebasan sipil.
Diantara undang undang yang disasar Najib untuk ditolak adalah Undang Undang Keamanan Internal (ISA) yang jauh lebih ganas, yang membolehkan penahanan tanpa pengadilan.
Namun, Perdana Menteri mengatakan pada suatu kesempatan bahwa undang undang universitas juga akan ditinjau kembali. (K004)
Editor: B Kunto Wibisono ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar