Featured Video

Jumat, 07 Oktober 2011

Hukum Pencuri Pulsa


Kecanggihan teknologi di Indonesia, ternyata disalahgunakan. Betapa tidak, pulsa pelanggan juga dicuri. Sebuah pencurian yang bakal dijamin bebas dari amuk massa.
Dalam sehari, terkadang pelanggan telepon seluler menerima SMS tiga kali. Jika satu SMS bertarif Rp2 ribu, maka pelanggan rugi Rp6 ribu. Diperkiarkan, perusahaan penyedia konten meraup Rp100 miliar sebulan dari pencurian.
Sebuah kasus pencurian yang fenomenal. Mereka mencuri dari ruang ber-AC dan tak perlu pula mengupak rumah orang. Kini, seperti diwartakan Singgalang, ada 7.000 pengaduan yang masuk tentang pencurian pulsa itu.
Masyarakat tentu berharap, pencurian pulsa itu diusut tuntas. Pencurian itu sudah berbilang tahun, bisa dibayangkan berapa kerugian yang dialami masyarakat.
Persoalannya, bisakah hukum tegak? Sebab, ini kejahatan luar biasa yang di belakangnya ada pemain kakap yang punya kekuatan uang.
Sudah bukan rahasia lagi, hukum terkadang tak menjangkau mereka yang berpunya. Namun, masyarakat tentu berharap, siapa yang salah diganjar secara hukum.
Pemerintah harus bertegas-tegas terhadap penyedia konten maupun operator yang terlibat. Jangan pandang bulu.
Sebab, korban pencurian berasal dari berbagai kalangan. Pengguna HP berasal dari berbagai lapisan ekonomi, termasuk masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi sekalipun.
Masyarakat tentu akan kecewa pada penegak hukum jika persoalan diam begitu saja. Bagi masyarakat, uang Rp6 sehari bukan kecil. Pulsa terkadang jadi barang mahal bagi mereka. Namun, lantaran kebutuhan komunikasi, warga tetap membeli pulsa.
Kementerian Kominfo, jangan hanya mengambil kesepakatan dengan operator seluler. Tapi, harus jadi bagian dalam upaya penindakan. Kominfo merupakan pemegang regulator yang bisa bertindak tegas, sementara aspek pidananya diserahkan ke polisi.
Kita tak ingin penegakan hukum terhadap pencuri pulsa menjadi bahan sandiwara. Lagipula, tak sedikit pula masyarakat yang jadi korban penipuan hingga ratusan juta rupiah, yang diawali dari sebuah pesan singkat di telepon genggam yang menjanjikan hadiah.
Masyarakat menantikan keseriusan penegak hukum dalam kasus pencurian pulsa itu. Berikanlah kesejukkan pada masyarakat, yang selama ini terlanjur sakit hati karena pulsanya dicuri tiap hari.
Selamat bekerja penegak hukum. Tunjukkan, keadilan itu masih ada di Indonesia.
Kita berharap hukum tegak juga secara proporsional. Jangan hanya pencuri ayam dan bambu yang diganjar hukuman penjara. Pencuri kelas kakap itu juga harus ditindak dan diberikan hukum lebih berat. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar