Tanah Datar, Singgalang
Kejahatan menggunakan perangkat komputer dan jaringan internet di Indonesia, terbilang tertinggi di dunia. Untuk kasus pembobolan kartu kredit saja, negeri ini berada di peringkat dua setelah Ukraina.
TANAH DATAR PERCONTOHAN PENERAPAN TI
“Kejahatan saiber (cybercrime) memang sulit diatasi. Tapi, negara lain telah berhasil membuat perangkat perundang-undangan yang memadai untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dunia maya itu,” kata Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Putera Indonesia (UPI) Padang, Julius Santony, Kamis (6/10), saat tampil sebagai narasumber utama pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), di Aula Kantor Bupati Tanah Datar.
Kegiatan sosialisasi itu dihadiri kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), Pejabat Pengelola Informatika dan Dokumentasi (PPID) dan wartawan di Tanah Datar.
Kerugian yang diderita akibat pembobolan kartu kredit tersebut, menurut dia, rata-rata mencapai Rp30 miliar per tahun. Sementara untuk pembajakan perangkat lunak (sofrtware) komputer, imbuhnya, Indonesia berada di peringkat empat setelah China, Vietnam dan Ukraina.
“Kejahatan saiber di Indonesia itu cukup mengkhawatirkan, angkanya mencapai 27.804 kasus. Ini sungguh luar biasa. Sayangnya, pelaku sangat sulit untuk bisa dijerat, apalagi di Indonesia yang tidak memiliki perangkat hukum yang cukup untuk itu. Kita baru punya UU ITE yang masih punya banyak kelemahan dan pertikaian pandangan,” tandasnya.
Julius mengakui, kendati UU ITE perlu didukung segenap elemen masyarakat, namun masih banyak hal yang perlu dipersoalkan, karena dipandang tidak sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan dianggap dapat membatasi hak-hak asasi manusia untuk mendapat dan menyebarkan informasi yang dijamin UUD 1945.
“UU ITE berpotensi mengebiri pers, karena banyak pemberitaan pers yang dengan mudah bisa dimasukkan ke dalam kategori perbuatan yang dilarang dan memiliki ancaman hukum yang sangat berat oleh UU ITE, tapi dibenarkan UU Pers,” tambahnya.
Bupati Tanah Datar, M. Shadiq Pasadigoe, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Adrion Nurdal mengabarkan, kabupaten yang dipimpinnya itu kini sudah masuk jadi pemain di ranah teknologi informasi (TI).
“Pemkab mendukung perkembangan TI untuk diterapkan secara aman di Tanah Datar, sesuai dengan kondisi adat setempat,” tuturnya.
Terkait dengan itu, Bupati Shadiq mengimbau kepada segenap pegawai di lingkungan Pemkab Tanah Datar untuk melek teknologi informasi.
Biasakanlah menggunakan surat elektronik (e-mail) berkomunikasi, karena itu sudah diakui sebagai bukti hukum. Namun bupati menekankan pula, agar pegawai tidak berinteraksi dengan internet kalau hanya untuk facebook dan twitter. (006)
Kejahatan menggunakan perangkat komputer dan jaringan internet di Indonesia, terbilang tertinggi di dunia. Untuk kasus pembobolan kartu kredit saja, negeri ini berada di peringkat dua setelah Ukraina.
TANAH DATAR PERCONTOHAN PENERAPAN TI
“Kejahatan saiber (cybercrime) memang sulit diatasi. Tapi, negara lain telah berhasil membuat perangkat perundang-undangan yang memadai untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dunia maya itu,” kata Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Putera Indonesia (UPI) Padang, Julius Santony, Kamis (6/10), saat tampil sebagai narasumber utama pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), di Aula Kantor Bupati Tanah Datar.
Kegiatan sosialisasi itu dihadiri kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), Pejabat Pengelola Informatika dan Dokumentasi (PPID) dan wartawan di Tanah Datar.
Kerugian yang diderita akibat pembobolan kartu kredit tersebut, menurut dia, rata-rata mencapai Rp30 miliar per tahun. Sementara untuk pembajakan perangkat lunak (sofrtware) komputer, imbuhnya, Indonesia berada di peringkat empat setelah China, Vietnam dan Ukraina.
“Kejahatan saiber di Indonesia itu cukup mengkhawatirkan, angkanya mencapai 27.804 kasus. Ini sungguh luar biasa. Sayangnya, pelaku sangat sulit untuk bisa dijerat, apalagi di Indonesia yang tidak memiliki perangkat hukum yang cukup untuk itu. Kita baru punya UU ITE yang masih punya banyak kelemahan dan pertikaian pandangan,” tandasnya.
Julius mengakui, kendati UU ITE perlu didukung segenap elemen masyarakat, namun masih banyak hal yang perlu dipersoalkan, karena dipandang tidak sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan dianggap dapat membatasi hak-hak asasi manusia untuk mendapat dan menyebarkan informasi yang dijamin UUD 1945.
“UU ITE berpotensi mengebiri pers, karena banyak pemberitaan pers yang dengan mudah bisa dimasukkan ke dalam kategori perbuatan yang dilarang dan memiliki ancaman hukum yang sangat berat oleh UU ITE, tapi dibenarkan UU Pers,” tambahnya.
Bupati Tanah Datar, M. Shadiq Pasadigoe, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Adrion Nurdal mengabarkan, kabupaten yang dipimpinnya itu kini sudah masuk jadi pemain di ranah teknologi informasi (TI).
“Pemkab mendukung perkembangan TI untuk diterapkan secara aman di Tanah Datar, sesuai dengan kondisi adat setempat,” tuturnya.
Terkait dengan itu, Bupati Shadiq mengimbau kepada segenap pegawai di lingkungan Pemkab Tanah Datar untuk melek teknologi informasi.
Biasakanlah menggunakan surat elektronik (e-mail) berkomunikasi, karena itu sudah diakui sebagai bukti hukum. Namun bupati menekankan pula, agar pegawai tidak berinteraksi dengan internet kalau hanya untuk facebook dan twitter. (006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar