SIJUNJUNG, HALUAN— Salah seorang sipir di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Muaro Sijunjung, berisial AF (24), Rabu (5/10) sekitar pukul 16.30 WIB, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sijunjung, karena tersangkut kepemilikan sabu-sabu.
PNS beralamat di Jorong Koto Ilie, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung ini ditangkap di sekitar kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Muaro Bodi. Petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild miliknya.
Kapolres Sijunjung AKBP Sumarto melalui Kasat Narkoba AKP Nasrul Efendi mengatakan, oknum sipir yang baru saja lepas dinas di Lapas Muaro Sijunjung ini ditangkap saat menunggu orang tuanya di sekitar kawasan SPBU yang terletak di Dusun Tuo, Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari.
“Tersangka kami tangkap di SPBU Muaro Bodi. Dan barang bukti (BB) ditemukan dalam kotak rokok Sampoerna,” jelas Nasrul Efendi didampingi, Kanit I Narkoba, Aipda Hamdi kepada Haluan di ruang kerjanya, Kamis kemarin.
Dikatakan, pihaknya juga telah mengambil urine tersangka. Dari hasil pemeriksaan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Labor Kesehatan Dinas Kesehatan Sijunjung, tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Dan tersangka sendiri, katanya, mengakui telah mengkonsumsi barang haram itu sehari sebelum ditangkap polisi. ”Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu dikonsumsi pada Selasa (4/10),” ujar Kanit II Narkoba ini.
Kronologis penangkapan sipir Lapas Muaro ini, menurut, Kasat Narkoba, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Dari informasi itu, polisi langsung bergerak, dan mendapati tersangka tengah berada di SPBU Muaro Bodi.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung menghampiri tersangka, dan menemukan satu paket sabu-sabu dalam kotak rokok Sampoerna yang sebelumnya sempat dibuang tersangka.
Tersangka, bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (h/azn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar