VIVAnews - Content provider, PT Colibri Networks, melaporkan korban sedot pulsa, Mochmmad Feri Kuntoro, dengan dugaan pencemaran nama baik, penistaan dan fitnah terhadap penyedia konten.
Laporan tersebut di buat di Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/1565/B/x/2011/PMJ/ Res Jaksel pada tanggal 6 Oktober 2011. Menurut kuasa hukum Colbri Networks, Andri W Kusuma, pihaknya tidak melakukan pencurian pulsa seperti yang dilaporkan Feri beberapa waktu lalu.
"Kami menduga ada penumpang gelap dalam kasus ini, kalau kami hanya menyediakan konten dimana jika pelanggan membutuhkan data pasti akan melakukan register terhadap SMS yang diberikan, dan pasti ada harga di sana tidak mungkin terpotong jika pelanggan tidak melakukan register," ujar Andri saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2011.
Menurut Andri, bisnis konten provider berbeda dengan pencurian pulsa, sebab pelanggan secara sadar melakukan register ke nomor yang tertera. Selain itu, jika melakukan register terlebih dahulu pelanggan akan menerima notifikasi persetujuan untuk mengambil data yang diinginkan.
Ketika sudah setuju dengan notifikasi yang dipilih, kata Andri, semua data akan terekam baik setuju maupun tidak. Untuk kasus Feri, pihaknya berkeyakinan Feri tidak melakukan Unreg ketika notifikasi tersebut dikirim.
"Apapun, mau gagal atau berhasil yang dilakukan konsumen pasti terekam dengan baik. Sekalipun jaringan providernya sedang tidak baik. Feri sama sekali melakukan Unreg," jelas Andri.
Andri mengklaim bahwa konten yang dikirimkan ke setiap nomor telepon seluler sudah berkoordinasi dan sudah mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak operator.
Sebelumnya, korban sedot pulsa, Mochammad Feri Kuntoro melaporkan pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh konten provider 913* ke Polda Metro Jaya. Feri mengaku, setiap hari pulsanya disedot sebanyak Rp2.000 ketika sms konten masuk ke handphonenya.
SMS tersebut sudah datang sejak bulan Maret dan hingga Oktober saat ini belum bisa di Unreg lantaran tidak ada panduan layanan pemberhentian konten tersebut. Atas kejadian tersebut, Feri merasa dirugikan setiap bulan mencapai Rp60 ribu dan ditambah lagi layanan dua nada sambung yang masuk ke nomor miliknya tanpa dilakukan registrasi terlebih dahulu.
Kasus ini masih ditelusuri penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kepolisian juga sedang melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo, operator dan pihak content provider untuk menelusuri unsur pidana dalam kasus ini.
• VIVAnews
BERITA TERKAIT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar