MELAPOR KE PRESIDEN, BICARA KE PERS
Mendagri Gamawan Fauzi mengaku kecewa dengan laporan KPK kepada Presiden. Ia merasa telah menjalankan semua rekomendasi KPK terkait proyek e-KTP, tetapi masih dipersoalkan juga di depan pers. Karena itu ia menganggap KPK aneh.
JAKARTA, HALUAN — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap aneh karena melaporkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) kepada Presiden, padahal seluruh rekomendasi KPK berkaitan dengan KTP elektronik (e-KTP) sudah dijalankan. “Bahkan saya langsung yang menemui pimpinan KPK untuk minta program nasional itu ikut dikawal dan dipantau oleh KPK,” kata Mendagri kepada Haluan, Kamis (6/10/2011) kemarin.
Pernyataan Mendagri itu disampaikannya sehubungan dengan keterangan Ketua KPK Busyro Muqoddas bahwa KPK telah melaporkan Kemdagri, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Agama ke Presiden SBY karena dianggap tidak transparan. Ketua KPK Busyro Muqoddas berharap tiga kementerian tersebut dapat segera melakukan pembenahan.
Pernyataan Busyro tersebut ia sampaikan setelah menjadi pembicara dalam seminar di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (30/9/20011). “KPK punya kewenangan seperti itu. Ada di undang-undang, dan itu kami lakukan,” kata Busyro ketika itu.
Hal yang sama kembali diulangi Ketua KPK usai menghadiri konferensi pers pemaparan kesimpulan akhir Komite Etik di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Rabu (5/10/2011) sore. “Itu sudah kita laporkan (kepada Presiden) ada temuan-temuan kelemahan dan kita rekomendasikan agar butir-butir kelemahan yang kita temukan segera diperbaiki,” tutur Busyro.
Hal inilah yang membuat Gamawan merasa aneh bahkan kesal kepada KPK. “Memang, setelah pernyataan pertama saja saya sudah kesal. Benar, saya sempat sampaikan kepada Ketua DPR Marzuki Alie, apanya mau KPK dengan membuat laporan seperti itu tanpa mengklarifikasi lebih dahulu kepada Kemdagri,” katanya.
Seusai menghadiri peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya hari Sabtu (1/10/2011) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengaku mendapat keluhan dari Mendagri Gamawan Fauzi soal laporan KPK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Marzuki, Gamawan menyesalkan laporan KPK kepada Presiden melalui surat tanggal 16 September 2009 itu. “Ini maunya apa KPK? Itu kalimat Mendagri,” kata Marzuki yang mengaku dipersilakan Gamawan menyampaikan hal itu ke media.
Ditanya Haluan dalam percakapan dengan Mendagri, Kamis kemarin sore, Gamawan membenarkan telah menyampaikan hal itu kepada Marzuki. “Iya, saya memang kecewa. Ketika mengetahui laporan tertulis kepada Presiden itu, saya sudah langsung membuat surat penjelasan dan klarifikasi kepada Presiden. Tapi karena hal yang sama disampaikan lagi kepada pers, dengan menyamaratakan saja persoalan ketiga kementerian yang disampaikan, saya kira saya juga perlu menjelaskan kepada media,” kata Mendagri.
Setelah menyampaikan laporan dan penjelasan tertulis kepada Presiden atas surat KPK tersebut, hari Rabu (5/10) Mendagri mengutus pula Kepala Biro Humas dan Kepala Biro Hukum Kemdagri untuk menyampaikan penjelasan langsung kepada pimpinan KPK, diterima oleh Wakil Ketua KPK M. Jasin. Tahu-tahu, pada sore harinya Ketua KPK Busyro Muqoddas kembali mengulangi pernyataannya bahwa telah melaporkan Kemdagri dan dua kemneterian lainnya kepada Presiden agar memperbaiki tata kelola keuangannya. “Jadi saya memang kecewa, apa maunya KPK,” kata Gamawan.
Soal Pengadaan e-KTP
Menurut Mendagri, masalah yang terkait dengan surat KPK tanggal 16 September itu berkaitan dengan pengadaan KTP elektronik (e-KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri yang bernilai sekitar Rp6 triliun. Proyek ini memang sempat ramai di media setelah pemenang tendernya diumumkan, dan pihak yang kalah melakukan sanggahan. “Biasalah, proyek besar, pasti banyak yang mengincar. Tetapi saya sama sekali tidak mempunyai kepentingan dengan program nasional ini, kecuali target saya program ini bisa dijalankan tepat waktu dan tepat sasaran,” katanya.
Menurut Gamawan, sejak awal ia menjadi Mendagri dan bertanggung jawab atas pembenahan dan penataan administrasi kependudukan tersebut, ia sudah langsung meminta KPK ikut melakukan monitoring. “Saya sendiri yang datang ke KPK, dua kali,” katanya.
Bagi pelaksanaan proyek tersebut, akhirnya KPK mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Dalam negeri. Enam rekomendasi KPK itu meliputi: 1. MenyempurnakanGrand Design proyek e-KTP; 2. Menyempurnakan aplikasi SIAK (Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi dari non-SIAK ke SIAK; 3. Memastikan terjadinya jaringan pendukung komunikasi data online/semi online antara Kabupaten/Kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi efisien; 4. Melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK tunggal; 5. Melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal; 6. Pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan dikawal ketat LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
“Semuanya itu sudah kita laksanakan. Dan semua proses pengadaan e-KTP ini melibatkan 15 kementerian dan lembaga. Lelang proyek kita lakukan secara elektronik di bawah pengawasan LKPP sesuai saran KPK, dan diaudit oleh BPKP,” kata Gamawan.
Mengenai kemungkinan indikasi ada penyimpangan dan berpotensi korupsi, Gamawan juga menyilakan untuk dipantau oleh KPK. “Tapi yang perlu diingat, KPK bukan lembaga pengawas. Tugas KPK itu adalah pencegahan dan penindakan. Pencegahan bisa dilakukan dengan melakukan evaluasi atas sistem, kalau ada kelemahan kita perbaiki. Dan itu sudah kita jalankan semua rekomendasi KPK,” katanya.
Mengenai tugas penindakan, Gamawan juga dengan senang hati akan membantu KPK bila memang ditemukan telah ada penyimpangan atau indikasi korupsi. “Silahkan saja ditangkap dan dibongkar, kalau masih ada juga aparat yang main-main dalam program nasional ini,” katanya.
Hanya saja Gamawan keberatan kalau KPK bertindak sebagai lembaga pengawas lalu mengeluarkan pernyataan yang menilai bahwa tata kelola keuangan Kemdagri tidak transparan. “Itu bukan wilayah KPK, tetapi wilayah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya.
Sementara dua kementerian yang dilaporkan KPK kepada presiden menyatakan menerima dan akan memperbaikinya, untuk Kemdagri, Gamawan tidak bisa bersikap yang sama dengan kementerian lain. Dengan membuat surat klarifikasi dan penjelasan kepada Presiden atas laporan KPK itu, Gamawan menganggap itu memang sebagai pertanggungjawabannya sebagai pembantu Presiden. “Kalau yang disampaikan ke pers, ya saya jawab pula melalui pers,” kata mantan Gubernur Sumbar itu.
Sikap seperti ini, kata Gamawan, bukan menantang KPK. “Saya ingin mendudukkan setiap masalah itu sesuai proporsinya. KPK itu kan dijalankan oleh manusia juga, jadi bisa juga salah,” katanya.
Ketika ditanya apa tanggapan presiden atas surat penjelasannya atas laporan KPK itu, Gamawan mengaku belum tahu. “Surat kami itu tanggal 28 September, belum ada bertemu langsung dengan presiden,” katanya.
Mengenai klarifikasinya kepada KPK, Gamawan sudah menugaskan Kepala Biro Humas Reydonnyzar Moenek dan Kepala Biro Hukum Zuhdan langsung menemui Wakil Ketua KPK bidang Penindakan M. Jasin, hari Rabu (5/10) lalu. “Pak Jasin menyatakan sudah paham masalahnya, dan menyatakan akan menemui saya untuk menjelaskan kesalah-pahaman tersebut,” kata Mendagri. (h/hc/sal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar