PADANG, Fitrizal Yanto, hakim tunggal dalam sidang praperadilan Polresta Padang, menolak permohonan Sofyan alias Pian Rambo. Hakim menolak permohonan untuk membatalkan penahanan atas dirinya dan pembayaran ganti rugi senilai Rp12 miliar lebih. Proses penahanan Pian Rambo menurut Hakim telah sesuai dengan hukum acara pidana yang ada dan dinyatkan sah.
Hal ini menimbulkan kekecewaan pada kuasa hukum Pian Rambo (pemohon dalam perkara ini-red). Menurut mereka, bukti awal pembuktian baik saksi, maupun surat sudah sesuai dengan aturan hukum.
“Keputusan hakim ini di luar perkiraan kami. Padahal sebelumnya kami yakin dan percaya, dengan masuknya gugatan tersebut akan menang di pengadilan. Karena bukti awal pada pembuktian surat dan saksi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” jelas Rifka Zuanda salah satu kuasa hukum Pian Rambo yang hadir mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri padang, Jum’at (18/11).
Menurut Rifka, putusan hakim tunggal perkara ini tidak benar, karena berdasarkan pasal 17, 18, 20, 24 dan 188 KUHAP tentang bukti permulaan yang cukup tentang penangkapan, sama sekali tidak terbukti dalam persidangan.
“Pelapor yang menjadi saksi, Budi Syahrial sendiri telah mengakui bukti yang diberikan keliru. Logo FWK yang terdapat dalam barang bkti berupa topi tidak sama dengan yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran utama organisasi FWK. Namun hakim mengesampingkan fakta ini,” tambahnya.
Tak hanya itu, terkait surat penangkapan dan dan surat penahanan yang tidak diberikan secra bersamaan juga menjadi alasan keberatan tim kuasa hukum pemohon dalam perkara ini.
Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum pemohon menyatakan akan mempelajari lagi putusan hakim, untuk kemudian bermusyawarah dengan keluarga dan anggota tim yang lain. “Tidak tertutup kemungkinan juga kami akan melakukan upaya hukum lain yaitu naik banding,” katanya.
Dalam putusan yang dibacakan, hakim menyatakan bahwa kuasa hukum termohon telah menyangkal dalil-dalil yang ditujukan kepada termohon dalam proses penangkapan Pian. Hakim juga berpendapat bahwa proses penangkapan Pian Rambo telah sah menurut hukum dan permintaan Pian Rambo untuk penggantian kerugian ditolak. (h/dla)HALUAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar