Featured Video

Sabtu, 19 November 2011

Truk Pembawa Kayu Ilegal Ditangkap


SIJUNJUNG,  Polisi mengamankan truk pembawa sekitar lima kubik kayu yang diduga illegal di Simpang Taratak Baru, Keca­matan Tanjung Gadang, Sijun­jung, Kamis (17/11) sekitar pukul 16.00 WIB.

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sijunjung juga Nabe (32), warga Pasar Pulasan Tanjung Gadang yang meru­pakan sopir sekaligus pemilik kayu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sijun­jung AKP Suyanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah truk  di Taratak Baru. Informasi ter­sebut dikembangkan, Sejumlah anggota Reskrim kemudian meluncur ke lokasi yang di­maksud.
Truk Isuzu warna putih dengan nomor polisi BA 8261 KI itu kemudian dihentikan. Saat diperiksa ternyata me­ngang­kut puluhan batang kayu balok jenis merantih dengan panjang empat meter. Saat digeledah, Nabe yang duduk di belakang kemudi tak dapat menunjukan dokumen yang disyaratkan untuk membawa kayu. Bersama truk tersebut, ia kemudian digiring ke Ma­polres Sijunjung untuk peme­riksaan lebih lanjut.
“Diperkirakan jumlah kayu­nya 5 kubik dengan jenis  merantih. Lebih jelasnya akan kita koordinasikan dengan Dinas Kehuatanan,” ujar Su­yanto di ruang kerjanya, Jumat (19/11).
Menurutnya, kayu tanpa dokumen resmi itu diduga hasil penebangan liar di kawa­san Silalak Kulik, Kecamatan Lubuak Tarok. Dalam penye­lidikan sementara terungkap kayu itu dibeli dengan harga Rp700 ribu per kubik. Ren­cananya akan diolah menjadi pecahan di salah satu Sawmill di Pulasan Tanjung Gadang.
Pihaknya tetap komit mem­berantas ilegal logging. Dan akan terus melakukan operasi penertiban pembalakan liar di sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Sijunjung, termasuk di kawasan Silalak Kulik yang merupakan lokasi pem­bangu­nan bak penampungan sumber air bersih. (h/azn)HALUAN 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar