SIJUNJUNG, Polisi mengamankan truk pembawa sekitar lima kubik kayu yang diduga illegal di Simpang Taratak Baru, Kecamatan Tanjung Gadang, Sijunjung, Kamis (17/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sijunjung juga Nabe (32), warga Pasar Pulasan Tanjung Gadang yang merupakan sopir sekaligus pemilik kayu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Suyanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah truk di Taratak Baru. Informasi tersebut dikembangkan, Sejumlah anggota Reskrim kemudian meluncur ke lokasi yang dimaksud.
Truk Isuzu warna putih dengan nomor polisi BA 8261 KI itu kemudian dihentikan. Saat diperiksa ternyata mengangkut puluhan batang kayu balok jenis merantih dengan panjang empat meter. Saat digeledah, Nabe yang duduk di belakang kemudi tak dapat menunjukan dokumen yang disyaratkan untuk membawa kayu. Bersama truk tersebut, ia kemudian digiring ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Diperkirakan jumlah kayunya 5 kubik dengan jenis merantih. Lebih jelasnya akan kita koordinasikan dengan Dinas Kehuatanan,” ujar Suyanto di ruang kerjanya, Jumat (19/11).
Menurutnya, kayu tanpa dokumen resmi itu diduga hasil penebangan liar di kawasan Silalak Kulik, Kecamatan Lubuak Tarok. Dalam penyelidikan sementara terungkap kayu itu dibeli dengan harga Rp700 ribu per kubik. Rencananya akan diolah menjadi pecahan di salah satu Sawmill di Pulasan Tanjung Gadang.
Pihaknya tetap komit memberantas ilegal logging. Dan akan terus melakukan operasi penertiban pembalakan liar di sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Sijunjung, termasuk di kawasan Silalak Kulik yang merupakan lokasi pembangunan bak penampungan sumber air bersih. (h/azn)HALUAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar