Featured Video

Rabu, 09 November 2011

KESEPAKATAN PASAR RAYA SEBUAH LANGKAH AWAL


Ketegangan yang berkepanjangan selama setahun terakhir ini antara Pemko Padang dengan sebagian pedagang Pasar Raya Padang akhirnya mencapai titik penyelesaian untuk dikendorkan dan dibukukan dalam bentuk kesepakatan bersama.

Wali Kota Padang Fauzi Bahar dan pedagang, serta Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat, Selasa (8/11), di Kantor Komnas HAM Pusat menandatangani kesepakatan pembangunan kembali Pasar Raya Padang.
Kemarin sekitar pukul 15.00 WIB disaksikan Ketua Umum IKAPPI, penandatanganan itu sudah dilakukan antara pemerintah Kota Padang yang diwakili Wali Kota Fauzi Bahar, PBHI yang diwakili Samaratul Fuad, dan perwakilan Pedagang. Intinya dokumen itu berisi tentang kesepakatan penyelesaian masalah pembangunan kembali inpres II, III, dan IV di Pasar Raya Padang.
Dalam kesepakatan pembangunan kembali inpres II, III, dan IV di Pasar Raya Padang itu, setidaknya terdapat tujuh poin yang disepakati antara kedua belah pihak, dimana dengan kesepakatan tersebut pembangunan yang sudah direncanakan Pemko Padang sejak dua tahun lalu, saat ini bisa dimulai.
Dalam penandatanganan kesepakatan antara Pemko Padang, pedagang, dan BPBHI sebagai kuasa hukum pedagang, diantara poin yang ditetapkan adalah pedagang tidak dibebankan biaya sewa kios hanya dipungut biaya restribusi, dimana selama ini persoalan harga ini yang sulit mencapai titik temunya.
Kita ikut menyampaikan apresiasi atas inisiatif berbagai pihak yang sudah mengupayakan terjadi kesepatan kedua pihak. Sebab ini akan membawa kebaikan bersama serta kebaikan untuk masyarakat Kota Padang.
Permasalahan yang terjadi di Pasar Raya Padang, hingga adanya polemik antara Pemko Padang dengan para pedagang berawal dari kerusakan bangunan di lokasi tersebut akibat gempa 30 September 2009.
Pemko Padang atas nama pemerintah berkeinginan untuk dilakukan pembangunan ulang di lokasi itu, namun para pedagang selama ini bersikukuh bahwa inpres II, III, dan IV hanya perlu untuk diperbaiki dan tiadak perlu dibangun ulang.
Sikap yang diambil kedua belah pihak selama ini, memiliki dasar tersendiri, dimana pedagang bersikukuh karena ada penelitian awal dari Gapeksindo bahwa bangunan masih layak huni dan hanya butuh diperbaiki.
Sedangkan Pemko Padang bersikukuh dibangun ulang berdasarkan penelitian lanjutan dari Universitas Bung Hatta, dan Universitas Andalas (Unand) bahwa memang bangunan inpres II, III, dan IV tidak lagi layak huni dan perlu dibangun ulang.
Sementara itu bantuan pusat melalui BNPB untuk Pasar Raya Padang Rp64,5 miliar juga dinyatakan bukan untuk perbaikan, namun pembangunan ulang. Di sinilah titik awal terjadinya polemik selama dua tahun yang akhirnya mencapai kesepakatan di Kantor Komnas HAM Pusat, Jakarta Pusat.
Apa yang sudah disepakati antara pedagang dan Pemko Padang itu adalah sesuatu yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat. Karena selama ini masyarakat nyaris tidak terlibat langsung dalam upaya perbaikan kembali Pasar Raya pascagempa. Padahal, kalau masyarakat menghendaki bisa saja mereka ikut meminta hak-haknya sebagai salah satu stakeholder (pemangku kepentingan) di Pasar Raya Padang. Tetapi begitulah masyarakat kita, sesungguhnya mereka sudah berikan satu toleransi besar kepada para pedagang dan Pemko Padang. Masyarakat banyak yang bukan pedagang dan bukan aparat Pemko hanya sama-sama menanti bagaimana akhir dari ketegangan di Pasar Raya Padang itu.
Masyarakat sebenarnya memiliki kepentingan yang sama besarnya dengan para pedagang dan Pemko Padang atas Pasar Raya itu. Bukankah kalau masyarakat tidak berbelanja ke Pasar Raya itu pedagang juga akan gigit jari dan Pemko Padang juga tidak bisa mengutip sewa dari pedagang? Oleh karena itu setelah kesepakatan damai antara kedua pihak itu, kita berharap kedua pihak ke depan hendaknya juga memperhatikan kepentingan masyarakat konsumen. Bagaimana baik pedagang maupun Dinas Pasar  bisa memberikan kenyamanan dan keselamatan kepada para pengunjung pasar. Jauh dari becek, ancaman copet dan layanan yang kasar. Harus disadari bahwa pembeli adalah raja. Kalau pembeli tidak datang ke Pasar Raya, mereka masih bisa berbelanja ke pasar lain di Kota Padang ini, termasuk ke supermarket.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar