Padang, Singgalang
Surat mandat dari Gubernur Irwan Prayitno sudah ditinggalkan kepada Wagub Muslim Kasim. Salah gubernur saja yang dilihat dan dijadikan komoditas politik.
Surat keputusan (SK) pelimpahan wewenang kepada Wakil Gubernur, H. Muslim Kasim dengan nomor 120-480-2011.
Dari SK tersebut, wakil gubernur tidak boleh menandatangani Perda. Hanya saja surat tersebut terlambat sampai ke tangan Sekretaris Daerah, Ali Asmar.
“Ini kesalahan asisten pribadi kami. Karena tidak mendahulukan surat yang paling penting kepada saya,” sebut Ali Asmar dalam jumpa pers, Selasa (8/11).
Dikemukakannya, surat keputusan pelimpahan wewenang itu sebenarnya sudah ada sejak 27 Oktober. Terhitung sejak keberangkatan gubernur ke Mekkah. Selain itu, pelimpahan wewenang tersebut juga dibuat setelah adanya surat izin dari Mendagri.
“Pelimpahan mandat itu ada. Bahkan surat tersebut dikirim ke DPRD Sumbar terkait mencuatnya surat pelimpahan wewenang dari gubernur ke wakil gubernur. Ini urusan internal Pemprov,” tegas Ali Asmar.
Dikemukakannya, surat pelimpahan wewenang berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 64 tahun 2005 yang dibuat semasa Gubernur H. Gamawan Fauzi. Pergub tersebut belum dicabut dan diubah.
Isi SK tersebut juga persis sesuai dengan dengan Pergub No. 64 tersebut.
Dalam Pergub No. 64 tersebut ditetapkan, pada pasal 12 ayat satu menjelaskan, wakil gubernur melaksanakan tugas dan wewenang gubernur apabila gubernur berhalangan/tidak berada di tempat selama 7 hari atau lebih.
Sedangkan ayat dua menjelaskan, pelaksana tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk tugas-tugas yang bersifat strategis dan prinsip yang meliputi, pengangkatan, pemberhentian dan mutasi pejabat/PNS, perubahan strusktur organisasi perangkat daerah, pengadaan/penghapusan asset daerah, kebijakan otoritasi dan penerbitan SPMU, melakukan pinjaman daerah, penandatanganan peraturan daerah (Perda) dan kebijakan lain yang mempunyai implikasi luas terhadap masyarakat.
Selain itu, katanya, terkait dengan pelimpahan wewenang tersebut sebenarnya juga diatur Undang-undang 32 tahun 2004.
Di mana pada pasal 26 poin G menjelaskan, wakil kepala daerah mempunyai tugas dan melaksanakan tugas apabila kepala daerah berhalangan tetap.
“Sebenarnya tidak ada persoalan dengan pelimpahan wewenang tersebut. Kita sayangkan, juga kondisi ini berlanjut menjadi konsumsi politik,” sebut Ali Asmar.
Dikatakannya, sesuai dengan aturan tersebut, Wagub memang tidak memiliki wewenang untuk menandatangi Perda. Untuk itu, khusus pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Platfon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumbar 2012 ditandatangani setelah gubernur pulang dari Mekkah. Guna menentukan status bencana banjir Pessel, sudah ditetapkan Wagub sebagai bencana provinsi. (401)
Surat mandat dari Gubernur Irwan Prayitno sudah ditinggalkan kepada Wagub Muslim Kasim. Salah gubernur saja yang dilihat dan dijadikan komoditas politik.
Surat keputusan (SK) pelimpahan wewenang kepada Wakil Gubernur, H. Muslim Kasim dengan nomor 120-480-2011.
Dari SK tersebut, wakil gubernur tidak boleh menandatangani Perda. Hanya saja surat tersebut terlambat sampai ke tangan Sekretaris Daerah, Ali Asmar.
“Ini kesalahan asisten pribadi kami. Karena tidak mendahulukan surat yang paling penting kepada saya,” sebut Ali Asmar dalam jumpa pers, Selasa (8/11).
Dikemukakannya, surat keputusan pelimpahan wewenang itu sebenarnya sudah ada sejak 27 Oktober. Terhitung sejak keberangkatan gubernur ke Mekkah. Selain itu, pelimpahan wewenang tersebut juga dibuat setelah adanya surat izin dari Mendagri.
“Pelimpahan mandat itu ada. Bahkan surat tersebut dikirim ke DPRD Sumbar terkait mencuatnya surat pelimpahan wewenang dari gubernur ke wakil gubernur. Ini urusan internal Pemprov,” tegas Ali Asmar.
Dikemukakannya, surat pelimpahan wewenang berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 64 tahun 2005 yang dibuat semasa Gubernur H. Gamawan Fauzi. Pergub tersebut belum dicabut dan diubah.
Isi SK tersebut juga persis sesuai dengan dengan Pergub No. 64 tersebut.
Dalam Pergub No. 64 tersebut ditetapkan, pada pasal 12 ayat satu menjelaskan, wakil gubernur melaksanakan tugas dan wewenang gubernur apabila gubernur berhalangan/tidak berada di tempat selama 7 hari atau lebih.
Sedangkan ayat dua menjelaskan, pelaksana tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk tugas-tugas yang bersifat strategis dan prinsip yang meliputi, pengangkatan, pemberhentian dan mutasi pejabat/PNS, perubahan strusktur organisasi perangkat daerah, pengadaan/penghapusan asset daerah, kebijakan otoritasi dan penerbitan SPMU, melakukan pinjaman daerah, penandatanganan peraturan daerah (Perda) dan kebijakan lain yang mempunyai implikasi luas terhadap masyarakat.
Selain itu, katanya, terkait dengan pelimpahan wewenang tersebut sebenarnya juga diatur Undang-undang 32 tahun 2004.
Di mana pada pasal 26 poin G menjelaskan, wakil kepala daerah mempunyai tugas dan melaksanakan tugas apabila kepala daerah berhalangan tetap.
“Sebenarnya tidak ada persoalan dengan pelimpahan wewenang tersebut. Kita sayangkan, juga kondisi ini berlanjut menjadi konsumsi politik,” sebut Ali Asmar.
Dikatakannya, sesuai dengan aturan tersebut, Wagub memang tidak memiliki wewenang untuk menandatangi Perda. Untuk itu, khusus pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Platfon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumbar 2012 ditandatangani setelah gubernur pulang dari Mekkah. Guna menentukan status bencana banjir Pessel, sudah ditetapkan Wagub sebagai bencana provinsi. (401)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar