JAMBI, KOMPAS.com — Penipuan dengan modus telepon yang menyatakan keluarga korban tertangkap karena kasus narkotika terjadi di Kota Jambi. Korbannya adalah Ade (55), warga RT 16, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura.
Saya seperti dihipnotis saat ditelepon orang itu karena di dalam telepon, ada suara anak saya menangis minta dibebaskan.
-- Ade
Mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal, Ade pun kaget. Orang di seberang telepon itu mengatakan akan melepaskan anaknya jika Ade mentransfer uang ke nomor rekening yang disebutkannya.
Mendapat informasi demikian, Ade mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Ia spontan mengikuti petunjuk yang diarahkan kepadanya oleh si penelepon gelap tersebut.
Ade menceritakan, si penelepon tersebut meminta nomor ponsel milik Ade, dan selanjutnya ia menghubungi Ade via ponsel. Dari sanalah kemudian, pembicaraan berlanjut hingga Ade mentransfer uang sejumlah Rp 9,5 juta ke nomor rekening yang disebutkan si penelepon gelap itu.
"Saya seperti dihipnotis saat ditelepon orang itu karena di dalam telepon ada suara anak saya menangis minta dibebaskan. Setelah saya transfer, saya hubungi anak saya Aris, ternyata dia baik-baik saja dan sedang menjemput Wakil Gubernur di bandara," kata Ade.
Menurut Ade, Aris sehari-hari bekerja sebagai petugas Satpol PP. Tugasnya membawa mobil satuan patwal. Setelah menyadari dia telah tertipu, Ade lalu memberitahukan peristiwa itu kepada anak dan istrinya. Ia juga mencoba memancing si penelepon gelap.
Rupanya, penelepon gelap yang sudah mendapatkan uang dari Ade kembali menghubungi lewat telepon rumah Ade. Namun, kali ini istri Ade, Ani, yang mengangkat telepon. Dalam pembicaraannya dengan penelepon itu, Ani diberi tahu bahwa anaknya, Febri (adik Aris), tertangkap bersama temannya membawa narkotika. Karena Ani sudah tahu bahwa itu adalah penipuan, akhirnya bersama suami dan anaknya melaporkan peristiwa itu ke Polda Jambi.
"Orang itu bilang adiknya Aris, Febry, tertangkap saat sedang bermotor bersama kawannya karena kedapatan menyimpan narkotika. Orang itu minta uang Rp 30 juta. Saya pancing terus dan kami mau lapor ke Polda sekarang," kata Ani.
Keluarga Ade sempat memeriksa nomor rekening yang telah menerima transfer sejumlah uang. Ternyata nomor rekening tersebut berasal dari sebuah bank cabang Kuta, Bali. Ade, mengirim sejumlah uang ke nomor rekening atas nama Rendi Rinaldy dari sebuah bank di Kota Jambi pukul 07.40. Adapun pada pengiriman pertama sejumlah Rp 5 juta, selanjutnya Rp 1,5 juta, dan terakhir Rp 3 juta.
Kabid Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Almansyah mengatakan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan korban. (Udi/Prawira Maulana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar