Featured Video

Selasa, 06 September 2011

Disekap 11 Hari, Siswi SMA Dinodai


JAKARTA, KOMPAS.com — AG tak pernah menyangka jika perkenalannya dengan seorang pria di sebuah pusat perbelanjaan di Bogor, Jawa Barat, membuat hidupnya mengalami kepahitan tiada tara. Siswi kelas 1 sebuah SMA di Bogor itu justru disekap selama 11 hari, dipaksa menelan obat terlarang, dan menjadi korban nafsu biadab pria kenalannya.

Peristiwa itu bermula ketika AG (15) secara tak sengaja bertemu dengan TT (42) pada 24 Agustus 2011 di Bogor Trade Mall (BTM). Keduanya kemudian berkenalan dan TT pun mengajak AG untuk makan bersama.
Ajakan TT itu berlanjut dengan jalan-jalan bersama. AG mengiyakan ajakan TT karena diimingi akan diajak bersenang-senang. AG pun sama sekali tidak curiga terhadap TT.
"Dari tanggal 24 Agustus itu, AG sempat pamitan dengan orangtuanya lewat SMS malam-malam kalau dia akan pergi main," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Senin (5/9/2011) di Polda Metro Jaya.
Namun, setelah itu, keluarga tidak pernah lagi mendapat kabar dari AG. Pada Jumat (1/9/2011), AG kembali mengirim pesan singkat kepada orangtuanya dan mengatakan bahwa ia sedang berada di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
"Mendengar kabar korban ada di Kampung Ambon yang terkenal kawasan merah, mereka khawatir dan melapor ke Polda Metro Jaya. Mereka menduga anaknya diculik," ujar Kepala Unit II Reserse Mobil Polda Metro Jaya Komisaris Ardianto Tejo Baskoro.
Setelah ditelusuri dari sinyal ponsel, diketahui AG masih berada di Bogor. Polisi langsung menelusurinya dan menemukan AG di rumah kontrakan TT. Polisi pun langsung meringkus TT pada Minggu (4/9/2011) kemarin di rumah kontrakan tersebut.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa TT memang suka berkenalan dengan perempuan yang usianya terpaut jauh dari dirinya. Ia sengaja membuat senang korban agar mau memenuhi hasrat seksualnya.
"Supaya korban mau berhubungan intim, korban dicekoki dengan sabu yang diduga dibeli di Kampung Ambon," kata Ardianto.
Selama 11 hari disekap, kata Ardianto, AG nyaris tiap hari dipaksa melayani keinginan birahi TT. Karena selalu berada di bawah pengaruh sabu, AG pun akhirnya melakukan hubungan intim itu. "Hampir tiap hari dia dipaksa berhubungan. Sekali berhubungan bisa sampai 4 jam. Korban stres," tutur Ardianto.
Saat ditemukan di rumah kontrakan TT, AG juga dalam kondisi teler karena masih dalam pengaruh sabu. Polisi langsung meringkus TT dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa bong dan aluminium foil, sedangkan sabu tidak ditemukan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. "Pelaku juga besar kemungkinan dijerat pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar