FACEBOOKFoto Livia Pavita Soelistio di rumah duka.
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio (20), rupanya tidak hanya satu orang. Livia diketahui diperkosa oleh dua tersangka yang kini sudah ditangkap, yaitu A dan RH (24).
"Tidak hanya satu orang. Setelah penyidikan dan dari keterangan tersangka, diketahui korban diperkosa oleh dua orang, RH dan A," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta, Senin (5/9/2011), saat dihubungi wartawan.
Setija megatakan, awalnya pelaku memang berencana merampok korban di dalam angkutan umum yang dikendarai tersangka MS. "Mereka awalnya merampok, tapi saat korban sudah tidak sadarkan diri, mereka melihat ada kesempatan untuk memerkosa. Korban diperkosa di dalam angkot oleh dua orang itu secara giliran," kata Setija.
Seperti diberitakan, Livia Pavita Soelistio diketahui menghilang sejak 16 Agustus 2011. Pada hari itu, ia berangkat dari rumah menggunakan kemeja putih dan rok hitam menuju Kampus Universitas Bina Nusantara untuk mengikuti ujian.
Seusai mengikuti ujian, teman kampus melihat Livia masih berada di lapangan parkir. Keluarga masih bisa mengontak Livia hingga 17 Agustus 2011, tetapi tidak pernah ada jawaban.
Setelah hari itu, ponsel Livia langsung tidak aktif. Baru pada Minggu (21/8/2011), seorang warga menemukan sesosok mayat tak beridentitas mirip Livia di selokan dekat kebun di wilayah Cisauk, Tangerang.
Keluarga meyakini mayat itu merupakan Livia karena terdapat liontin kalung, rok, dan baju kemeja putih yang sama. Sementara itu, dugaan Livia merupakan korban pemerkosaan muncul karena saat ditemukan rok Livia sudah melorot hingga selutut.
Hasil visum pun menguatkan dugaan itu karena kondisi dubur rusak dan ada cairan sperma di tubuh Livia. Empat orang tersangka akhirnya sudah ditangkap polisi, yakni RH (24), IN (22), SR (52), dan AB (18), pada 25-26 Agustus 2011. RH dan IN dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, sedangkan SR dan AB dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah barang curian.
RH dan IN diancam hukuman 20 tahun penjara, sementara SR dan AB diancam hukuman empat tahun penjara. Polisi selanjutnya membekuk MS, sopir angkutan umum yang membawa kabur Livia, pada Sabtu (27/8/2011) pagi di Jakarta Barat. Polisi lalu menangkap A pada Selasa (30/8/2011). Dengan ditangkapnya A, drama pencarian pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Livia pun berakhir.
"Tidak hanya satu orang. Setelah penyidikan dan dari keterangan tersangka, diketahui korban diperkosa oleh dua orang, RH dan A," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta, Senin (5/9/2011), saat dihubungi wartawan.
Setija megatakan, awalnya pelaku memang berencana merampok korban di dalam angkutan umum yang dikendarai tersangka MS. "Mereka awalnya merampok, tapi saat korban sudah tidak sadarkan diri, mereka melihat ada kesempatan untuk memerkosa. Korban diperkosa di dalam angkot oleh dua orang itu secara giliran," kata Setija.
Seperti diberitakan, Livia Pavita Soelistio diketahui menghilang sejak 16 Agustus 2011. Pada hari itu, ia berangkat dari rumah menggunakan kemeja putih dan rok hitam menuju Kampus Universitas Bina Nusantara untuk mengikuti ujian.
Seusai mengikuti ujian, teman kampus melihat Livia masih berada di lapangan parkir. Keluarga masih bisa mengontak Livia hingga 17 Agustus 2011, tetapi tidak pernah ada jawaban.
Setelah hari itu, ponsel Livia langsung tidak aktif. Baru pada Minggu (21/8/2011), seorang warga menemukan sesosok mayat tak beridentitas mirip Livia di selokan dekat kebun di wilayah Cisauk, Tangerang.
Keluarga meyakini mayat itu merupakan Livia karena terdapat liontin kalung, rok, dan baju kemeja putih yang sama. Sementara itu, dugaan Livia merupakan korban pemerkosaan muncul karena saat ditemukan rok Livia sudah melorot hingga selutut.
Hasil visum pun menguatkan dugaan itu karena kondisi dubur rusak dan ada cairan sperma di tubuh Livia. Empat orang tersangka akhirnya sudah ditangkap polisi, yakni RH (24), IN (22), SR (52), dan AB (18), pada 25-26 Agustus 2011. RH dan IN dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, sedangkan SR dan AB dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah barang curian.
RH dan IN diancam hukuman 20 tahun penjara, sementara SR dan AB diancam hukuman empat tahun penjara. Polisi selanjutnya membekuk MS, sopir angkutan umum yang membawa kabur Livia, pada Sabtu (27/8/2011) pagi di Jakarta Barat. Polisi lalu menangkap A pada Selasa (30/8/2011). Dengan ditangkapnya A, drama pencarian pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Livia pun berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar