TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWANPanji Gumilang.
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Panji Gumilang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.
Namun Pemeriksaan pimpinan YPI tersebut bukan terkait kasusnya saat ini, melainkan kasus Negara Islam Indonesia (NII) yang melibatkan enam tersangka orang anggota NII dari Jawa Tengah.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam mengungkapkan belum mengetahui kapasitas Panji dipanggil dalam kasus tersebut. "Kaitannya dengan yang enam orang itu, mau memanggil (Panji) dulu," ujar Anton di Gedung Mabes Polri, Senin (5/9/2011). "Informasi ia akan diperiksa setelah Lebaran ini," sambung Anton.
Sebelumnya pada 23 Mei 2011 lalu Polda Jawa Tengah menangkap enam tersangka kasus Negara Islam Indonesia (NII) yaitu Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik yang dituding sebagai Gubernur NII Jateng. Selain itu ada juga Sulaiman, Mardiyanto, Nur Basuki, Supandi, serta Mujono Agus Salim. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 107 KUHP tentang Makar dengan ancaman hukuman antara 15 tahun hingga seumur hidup.
Namun Pemeriksaan pimpinan YPI tersebut bukan terkait kasusnya saat ini, melainkan kasus Negara Islam Indonesia (NII) yang melibatkan enam tersangka orang anggota NII dari Jawa Tengah.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam mengungkapkan belum mengetahui kapasitas Panji dipanggil dalam kasus tersebut. "Kaitannya dengan yang enam orang itu, mau memanggil (Panji) dulu," ujar Anton di Gedung Mabes Polri, Senin (5/9/2011). "Informasi ia akan diperiksa setelah Lebaran ini," sambung Anton.
Sebelumnya pada 23 Mei 2011 lalu Polda Jawa Tengah menangkap enam tersangka kasus Negara Islam Indonesia (NII) yaitu Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik yang dituding sebagai Gubernur NII Jateng. Selain itu ada juga Sulaiman, Mardiyanto, Nur Basuki, Supandi, serta Mujono Agus Salim. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 107 KUHP tentang Makar dengan ancaman hukuman antara 15 tahun hingga seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar